Truk Muatan Hasil Galian C Lalu Lalang, Jalan Raya di Reban Batang Rusak Parah
BATANG - Beberapa waktu belakangan ini publik dihebohkan dengan tewasnya seorang petani bernama Sareh, 60, warga Dukuh Gunung Tumpeng, Desa Dlisen, Kecamatan Limpung, Batang. Niat hati ingin pulang dari sawah dengan menumpang truk Galian C, ia malah tewas dalam kecelakaan, Kamis (2/2/2023) lalu.
Selain tewasnya sang petani tersebut, masyarakat di Batang juga kian resah dengan maraknya tambang galian C. Pasalnya, galian C yang ditambang perusahaan resmi maupun ilegal kian marak dan berdampak rusaknya lingkungan.
Menurut pengamat lingkungan hidup Hariadi Kartodihardjo. sejatinya, pemanfaatan sumber daya alam untuk pembangunan membuat pertumbuhan infrastruktur kian cepat, namun dampak buruknya tidak terlihat karena tertutup dengan pembangunan dan pundi-pundi uang. "Akibat praktik galian C tersebut, berdampak negatif terutama terhadap lingkungan diantaranya krisis air bersih, alih fungsi lahan yang tidak produktif serta sendimentasi sungai," ujarnya, Jumat (10/2/2023).
"Sampai saat ini belum ada solusi konkret serta upaya penegakan hukum lingkungan hidup terhadap pelaku usaha galian C. Hingga saat ini, usaha galian C di beberapa wilayah di Indonesia masih saja terus berlanjut," ujarnya.
Padahal kata Dia, Galian C merupakan permasalahan serius bagi masyarakat. Kerusakan jalan juga merupakan dampak negatif galian C. Hal itu juga yang dirasakan oleh masyarakat di sekitar Sojomerto, Reban Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Banyaknya truk yang mengangkut hasil galian C dengan beban yang cukup berat, membuat infrastruktur jalanan menjadi cepat rusak.
Lubang - lubang mengaga dijalan, apalagi saat cuaca ekstriem seseprti saat ini, sangat membahayakan para pengendara. Terlebih lagi, jalan di wilayah tersebut juga minim penerangan ketika malam hari.
Hal ini tentunya berpotensi meingkatnya kecelakaan di jalan itu. Banyak warga yang mengeluh mengenai hal ini karena sudah banyak ditemukan korban-korban kecelakaan yang disebabkan oleh jalan yang rusak.
Tidak hanya di Reban, Galian C juga marak di wilayah lain seperti di Kecamatan Wonotunggal. Kepolisian Daerah (Polda) Jateng bahkan sudah menindak kasus tambang ilegal Gol C di Dukuh Karangsari, Desa Wates itu.
Penambang material Gol C ilegal itu dijerat dengan Pasal 158 jo pasal 35 UU no 4/2009 tentang pertambangan mineral dan batuan. Beberapa barang bukti yang ditahan antara lain satu unit eksavator merk komatsu, satu buku retase penjualan dan lain sebagainya.***
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Ekonomi, Pemerintahan, Lingkungan, Jawa Tengah |