Minyak Goreng Langka Lagi, DPR Minta Pemerintah Tegas Sanksi Penimbun
"Kalau pemerintah tidak tegas, sekali lagi, tidak ada sanksi hukum yang tegas, para produsen yang melakukan penimbunan itu tidak jera. Sekali lagi, hukum itu tidak ada artinya, aturan itu tidak ada artinya, kalau tidak ada sanksi. Dan sanksi itu juga tidak ada artinya kalau hanya di atas kertas," kata Amin sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Sebelumnya, pada triwulan terakhir tahun 2021 sampai triwulan awal 2022 itu, terjadi kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat. Kemudian, kelangkaan itu terselesaikan dengan hadirnya MinyaKita.
"Sekarang ternyata hilang lagi dari pasaran dan masyarakat banyak yang mengajukan masalah ini kepada kita," kata Amin.
Ia mencatat, saat ini telah ada temuan bahwa terjadi penimbunan minyak goreng di beberapa daerah.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |