Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
Umum
20 jam yang lalu
Zayn Malik Menyesal, Kurang Menghargai Momen Indah Bersama One Direction
2
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
Umum
20 jam yang lalu
PLN UID Jakarta Raya Terus Tumbuhkan Budaya K3
3
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
Peristiwa
20 jam yang lalu
Halal Bihalal, IKMKB Jakarta Beri Santunan Anak Yatim Piatu 
4
Tengku Dewi Putri Ungkap Suaminya Sudah Berulang Kali Selingkuh
Umum
20 jam yang lalu
Tengku Dewi Putri Ungkap Suaminya Sudah Berulang Kali Selingkuh
5
Kasus Penggelapan Pajak Shakira di Spanyol Dihentikan
Umum
19 jam yang lalu
Kasus Penggelapan Pajak Shakira di Spanyol Dihentikan
6
Dukung Timnas U-17 Wanita, Erick Bidik Target Jangka Panjang Sepak Bola Wanita Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
Dukung Timnas U-17 Wanita, Erick Bidik Target Jangka Panjang Sepak Bola Wanita Indonesia
Home  /  Berita  /  Hukum

Se-Indonesia Kenak Prank Vonis Sambo, Hotman Paris Protes Terpidana Mati Diberi Waktu 10 Tahun Berkelakuan Baik

Se-Indonesia Kenak Prank Vonis Sambo, Hotman Paris Protes Terpidana Mati Diberi Waktu 10 Tahun Berkelakuan Baik
Praktisi hukum, Hotman Paris Hutapea. (Foto: Istimewa)
Kamis, 16 Februari 2023 16:23 WIB

JAKARTA - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mantan Kadiv Propam itu diputuskan melakukan pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putusan hukuman mati itu lantas kembali membuat warganet memviralkan pendapat praktisi hukum, Hotman Paris Hutapea tentang Pasal 100 KUHP yang baru tentang Hukuman Mati.

Dalam video tersebut, Hotman mengaku bingung dengan dalil hukum yang dibuat dalam pasal tersebut. Pasalnya, terpidana hukuman mati tidak langsung dieksekusi, malah ada celah untuk lolos dari hukuman.

"Setiap pasal di KUHP Pidana yang baru ini gue pusing, nalar pidananya gimana, bagaimana orang-orang yang buat undang-undang ini,” ucap Hotman mengawali videonya, dikutip Kamis (16/2/2023).

Adapun Pasal 100 Ayat (1) menyatakan hakim bisa menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 tahun, dengan mempertimbangkan tiga hal, yakni rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, peran terdakwa dalam tindak pidana, atau alasan yang meringankan.

"Pasal 100, seseorang yang dihukum mati nggak bisa langsung dihukum mati, kesempatan 10 tahun apakah berubah kelakuan baik, yaah nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara, daripada dihukum mati orang bisa mempertaruhkan apapun, berapapun untuk mendapatkan surat kelakuan baik dari kalapas penjara,” ucap Hotman.

Menurut Hotman, apa artinya vonis hukuman mati jika tak bisa langsung eksekusi. Apalagi, hal itu membuka celah bagi terpidana untuk melakukan apapun demi mendapatkan surat keterangan kelakuan baik.

“Di penjara yang menentukan berkelakuan baik itu kalapas, ini jadi surat mahal, mahal harganya di dunia, orang akan mempertaruhkan apapun. Dalam waktu dekat ada rencana lamar jadi kalapas penjara, sama juga remisi koruptor, kalau sudah 2/3 masa tahanan sudah bisa keluar kalau ada kelakuan baik. Ini (kalapas) menjadi jabatan sangat prestisius dan bergengsi,” ucap Hotman menyindir.

Menutup videonya, Hotman menduga yang membuat UU KUHP yang baru bukanlah praktisi hukum, namun profesor atau dosen.

Dia pun meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut UU yang disahkan pada 6 Desember 2022 itu.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/