Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
23 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
18 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
17 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
17 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
17 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Wow, Anggaran Transportasi untuk Ketua RT/RW di Pekalongan Capai Rp3,1 Miliar

Wow, Anggaran Transportasi untuk Ketua RT/RW di Pekalongan Capai Rp3,1 Miliar
Ilustrasi tunjangan Ketua RT/RW Kota Pekalongan. (Foto: GoNews.co)
Kamis, 16 Februari 2023 15:33 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

PEKALONGAN - Tugas dan wewenang ketua RT dan RW sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.

Mengacu pada ketentuan tersebut RT dan RW merupakan bagian dari Lembaga Ketahanan Desa (LKD). LKD sendiri sebagai penunjang kemajuan desa memiliki tugas sebagai wadah partisipasi masyarakat, mitra pemerintah desa, ikut serta dalam perencanaan pelaksanaan, pengawasan pembangunan dan meningkatkan pelayanan masyarakat desa.

Sementara Ketua RT bertugas untuk membantu kepala desa dalam bidang pelayanan pemerintah. Membantu kepala desa dalam menyediakan data kependudukan dan perizinan dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa.

Masa jabatan ketua RT dan anggota lainnya adalah 5 tahun terhitung dari tanggal ditetapkan. Mereka bisa menjabat dua kali berturut-turut dan tidak secara berturut-turut.

Jadi Ketua RT Dapat Gaji Nggak Sih?

Ketua RT dan Rukun Warga (RW) di beberapa wilayah di Indonesia mendapat uang penyelenggaraan tugas dan fungsi. Ketua RT di DKI Jakarta misalnya, mendapat uang penyelenggaraan tugas dan fungsi Rp2 Juta per bulan. Sementara ketua RW mendapapat Rp2,5 juta per bulan. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1674 Tahun 2018.

Lalu bagaimana dengan daerah Lain?

Di Kota Pekalongan, Ketua RT dan RW tidak dijelaskan secara rinci berapa gajinya. Namun, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah menganggarkan bantuan transportasi (banpot) bagi Ketua RT dan RW se-Kota Pekalongan. Tahun 2022 lalu bahkan sudah tersalurkan Rp3,6 milyar bagi 2.031 ketua RT dan RW.

Demikian Kepala BPKAD Kota Pekalongan, R Doyo Budi Wibowo, melalui Kepala Bidang Anggaran BPKAD, Andi Septiadi saat dikonfirmasi. "Tahun 2022 dianggarkan dan disalurkan untuk seluruh ketua RT dan RW sejumlah 2.031 yakni anggaran Rp3,6 milyar dalam setahun," ungkap Andi.

Terkait pelaksanaan disebutkan Andi, anggaran ploting di tiap kelurahan, untuk pembagiannya berdasarkan kesepakatan kelurahan dengan paguyuban RT dan RW. "Jadi tiap bulannya alokasi nya Rp150.000 per orang, kalau dibagi satiap bulan atau 2 bulan, bahkan 3 bulan sekali bergantung kesepakatan mereka. Yang pasti tahun 2022 sudah clear . Pelaksanaan pihak lelurahan ploting di tiap. Plot ke Kelurahan," kata Andi.

Kalau untuk jumlah dijelaskan Andi, paling banyak yakni Kelurahan Krapyak karena ada 126 RT RW, setahun Rp226.800.000.Paling sedikit yakni Kelurahan Bandengan jumlah RT dan RWnya ada 33, jadi setahun Rp59.400.000.

Perencanaan tahun 2023 ini diterangkan Andi bahwa jumlah RT dan RW masih sama dengan tahun 2023, sampai Februari ini belum ada pengembangan yakni masih 2.031 RT RW. Untuk anggaran setiap bulannya masih sama yakni Rp150.000.

Kendati demikian Pemerintah Kota Pekalongan memiliki program tambahan yakni mengikutsertakan RT dan RW dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kelurahan pada awal tahun sudah dipertemukan dengan BPJS Ketenagakerjaan. "Sudah dibayarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan setiap RT dan RW untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebesar Rp8.100," sebut Andi.

Andi berharap hal-hal yang diprogramkan oleh Pemerintah Kota Pekalongan dapat bermanfaat untuk masyarakat.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/