Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadispora DKI Optimistis Timnas U-23 Indonesia Raih Tiket ke Olimpiade 2024 Paris
2
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
Olahraga
23 jam yang lalu
Shin Tae-yong Optimistis Indonesia Tumbangkan Irak
3
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
Olahraga
23 jam yang lalu
Pemprov DKI Adakan Nobar Indonesia Lawan Irak di Piala Asia U 23
4
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Irak, Ini Harapan Iwan Bule Jelang Laga Timnas Indonesia
5
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Persib Bersiap Menyongsong Championship Series
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Kasus Jual Beli Tanah Proyek Tol, Mantan Kades Kalibeluk Batang Dituntut 5 Tahun Bui

Kasus Jual Beli Tanah Proyek Tol, Mantan Kades Kalibeluk Batang Dituntut 5 Tahun Bui
Sidang kasus korupsi jual beli tanah di Batang. (Foto: Istimewa)
Senin, 20 Februari 2023 22:09 WIB

BATANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batang Eko Hartoyo menuntut mantan kades Kalibeluk, Batang, Masjkuri hukuman 5 tahun bui.

JPU menganggap terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam Pembelian Tanah Pengganti Kas Desa Kalibeluk yang Terkena Proyek Pembangunan Jalan Tol tahun 2017 dan Interchange Kota Pekalongan tahun 2018 Kabupaten Batang.

"Menuntut terdakwa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sebesar Rp. 200 juta (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," kata Kasintel Kejari Batang, Ridwan Gaos Natasukmana, Senin (20/2/2023) petang.

Selain itu juga memerintahkan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp658,588 juta. Batas waktu pembayaran uang pengganti paling lambat 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan berhukum tetap.

Pihak jaksa bisa menyit hartanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.

Sebelumnya, selepas keluar dari penjara, mantan Kepala Desa Kalibeluk kembali tersangkut kasus. Majkuri tersangkut dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp658.558.000.

Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembelian Tanah Pengganti Kas Desa Kalibeluk yang Terkena Proyek Pembangunan Jalan Tol tahun 2017 dan Interchange Kota Pekalongan tahun 2018 Kabupaten Batang.

"Perbuatan tersangka dilakukan pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2018," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang, Mukharom.

Ia menjelaskan sebelumnya Majkuri sudah menjalani pidana penjara karena kasus penggelapan. Ia sempat divonis 2 tahun 8 bulan penjara.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Jawa Tengah
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/