Perusahaan di Kawasan Industri Batang Wajib Utamakan Tenaga Kerja Lokal
Penulis: Muslikhin Effendy
BATANG - Tumbuhnya dua kawasan industri di Kabupaten Batang membuat pemerintah setempat cepat mengambil sikap untuk melindungi tenaga kerja lokal. Dewan Pakar Partai Kesejahteraan Sosial (PKS), Rizal Bawazier yang dikenal cukup memperhatikan progres KIT Batang, juga ikut bersuara terkait pekerja lokal.
Memasuki 2023, KIT Batang pun mulai mempercepat pemenuhan kebutuhan tennant. Untuk itu, Rizal meminta para stakeholder mempercepat proses penyiapan Sumber Daya Manusia (SDM) untuk proyek strategis nasional (PSN) itu. "Hal yang saya tekankan adalah memprioritaskan warga lokal Batang untuk mengisi posisi pekerja di tennant itu," tuturnya.
Menurutnya, pemerintah Kabupaten Batang hingga pemerintah harus mulai mempersiapkan SDM Kabupaten Batang. "Apalagi informasinya, pada akhir 2023 mulai ada tennant yang mulai merekrut pekerja," ujarnya.
Rizal mengatakan informasi tentang pusat perekrutan pekerja di KITB, Anjungan Siap Kerja Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perlu lebih gencar disosialisasikan. "Bahkan kalau perlu pengelola Anjungan jemput bola untuk melatih calon tenaga kerja," imbuhnya.
Hal itu lantaran menurutnya upaya jemput bola bisa dilakukan ke beberapa sekolah menengah kejuruan (SMK) atau lulusan perguruan tinggi di Batang. Pasalnya, untuk membentuk SDM yang sesuai kompetensi industri kelas dunia tentu butuh waktu. "Perlu ada pemrosesan di semacam Skill Development Center (SDC) untuk memberi keterampilan sesuai yang dibutuhkan industri di KITB," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Batang, Suprapto bahwa pihaknya telah mempunyai regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) untuk melindungi tenaga kerja lokal. "Perlindungan apa yang dimaksud, salah satunya yakni perusahaan harus mengutamakan tenaga kerja lokal asal Batang dalam setiap perekrutan yang akan dibuka,” kata Suprapto, Senin (21/2/2023).
Disebutkan dia, regulasi itu telah tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 42 tahun 2021 tentang penempatan tenaga kerja melalui sistim informasi pasar kerja. "Jadi setiap perusahaan, baik di kawasan industri ataupun di seluruh Kabupaten Batang ini wajib melapor ke Disnakertrans apabila akan melakukan perekrutan tenaga kerja,” katanya.
Kemudian juga wajib bagi perusahaan untuk menyampaikan rencana kebutuhan tenaga kerja, dan wajib menyampaikan rencana perekrutan tenaga kerja. "Disnakertrans akan memantau dalam setiap perekrutannya, agar perusahaan dapat mengutamakan tenaga kerja lokal asal Batang. Kalau ternyata yang diterima kebanyakan bukan orang lokal Batang, maka kami akan bertindak,” terangnya.
Masih kata Suprapto, Disnakertrans akan memintai keterangan pada perwakilan perusahaan, terkait sedikitnya tenaga kerja lokal yang diterima oleh perusahaan tersebut. "Semisal perusahaan menerima 10 orang tenaga kerja, namun hanya ada 3 orang tenaga kerja lokal asal Batang, maka kami akan tanya apa sebabnya, dan perusahaan harus membuktikannya," tegasnya.
Menurutnya, perusahaan harus memberikan alasan yang masuk akal, wajar, dan sesuai aturan atau regulasi yang ada. "Ketika alasan perusahaan tidak masuk akal dan melanggar regulasi, maka kami tindak dengan memberi peringatan terlebih dahulu. Kalau tidak bisa diperingatkan, maka akan kami laporkan ke Satuan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah," terangnya.
Ditambahkan dia, Disnakertrans Kabupaten Batang siap menjembatani kebutuhan perusahaan dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja. "Kami mempunyai website Batang Career, untuk mempermudah perusahaan dalam mencari tenaga kerja. Sebab, para pencari kerja telah mencantumkan bio data diri lengkap dan juga melampirkan lamaran pekerjaannya,” katanya.***
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta, Jawa Tengah |