Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Indonesia Kalah, Gol Jasim Elaibi Paksa Indonesia Terbang ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
11 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
4
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
7 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
5
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
7 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
6
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Home  /  Berita  /  Hukum

Pengakuan Pengedar 'Pil Haram' di Batang: Saya Enggak layani Pembeli Kalau Masih Anak Sekolah!

Pengakuan Pengedar Pil Haram di Batang: Saya Enggak layani Pembeli Kalau Masih Anak Sekolah!
Tersangka saat dihadirkan di Mapolres Batang. (foto: GoNews.co/Muslikhin)
Selasa, 21 Februari 2023 13:25 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG - Meski mengakui perbuatanya salah dan melanggar hukum, FK (24) tersangka pengedar 'pil haram' jenis Hexymer mengaku masih peduli dengan nasib generasi muda khusunya anak sekolah.

Hal itu Ia buktikan dengan tidak melayani pembeli dari anak-anak yang berstatus pelajar. FK sendiri mengaku membeli pil Hexymer melalui online. Obat-obatan tersebut kemudian dikemas ulang dan dijual pada pembeli yang merupakan warga sekitar.

"Pil Hexymer saya jual pada pembeli yang berasal dari sekitar Kecamatan Wonotunggal seperti di Desa Sodong dan wilayah Bandar. Namun jika pembelinya masih anak sekolah, maka tidak saya jual," ujarnya saat dimintai keterangan di Mapolres Batang, Selasa (21/02/2023).

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil mengamankan puluhan ribu pil psikotropika golongan IV jenis Hexymer dari tangan FK (24) warga Desa Sumber, Kecamatan Wonotunggal.

Obat-obatan terlarang tersebut sempat disembunyikan pelaku dengan cara ditanam di tanah guna mengelabui petugas. Namun berkat kejelian Tim Resmob, akhirnya Hexymer yang masih terbungkus dalam botol tersebut berhasil ditemukan.

Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Wakapolres Kompol Raharja menjelaskan, obat-obatan terlarang tersebut dibeli oleh tersangka melalui online dan selanjutnya dijual kembali dengan cara diecer.

"Tersangka membeli Hexymer dengan harga Rp650 ribu perbotol yang berisi seribu butir. Obat tersebut selanjutnya dibungkus ulang dengan plastik berisi 4 butir dan dijual dengan harga Rp10 ribu," ungkap Kampol Raharja didampingi Kasat Reskrim AKP Andi Fajar saat memberi keterangan pers.

Ribuan pil haram tersebut kata Dia, ditemukan dalam transaksi yang terjadi sekitar kurun waktu Januari hingga 9 Februari 2023. Kompol Raharja juga menjelaskan, kini pihaknya juga telah menahan tersangka FK yang mengedarkan sediaan farmasi ilegal berupa pil Hexymer pada 9 Februari 2023 lalu.

Dari penangkapan FK tersebut, kemudian pihaknya melakukan pengembangan perkara. "FK mengaku telah mengedarkan pil Hexymer ke warung-warung dan pengguna. Ia juga mengaku masih menyimpan obat lainnya di sekitar rumahnya," tandasnya.

Selanjutnya, Tim Reskrim Polres Batang juga menginterogasi ayah FK, BD. Dalam keterangannya, BD menyembunyikan paket berisi pil Hexymer dengan cara dikubur di kebun rumah kosong. BD mendapati plastik berisi paket yang ditujukan kepada FK. Merasa ketakutan karena menyadari anaknya jualan pil Hexymer, ia berinisiatif mengubur paket di kebun rumah kosong," lanjutnya.

Dari pemeriksaan terhadap BD, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 7 kardus botol bertuliskan Hexymer berisi pil warna kuning, 3 botol bertuliskan Hexymer, 2 bekas kardus bertuliskan Hexymer, 6 bungkus kardus kosong yang digunakan untuk mengirim pil Hexymer dimana dalam satu kardus berisi 2 botol Hexymer. "Dari keterangan BD, tersangka FK mendapatkan pil Hexymer dari WW yang memesan secara online," ujarnya.

Modus tersangka sendiri membeli pil Hexymer 1 (satu) toples seharga Rp650.000 yang berisi 1.000 butir, kemudian diedarkan atau dijual per paketnya berisi 4 butir seharga Rp10.000,-/ paket. Sasaranya, adalah warga yang Ia kenal di berbagai wilayah di Wonotunggal, Bandar dan Desa Sodong. "Dia menjual obat itu melalui jejaring sosial Whatsapp," tegasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka FK dikenai Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka lainnya WW, kini sudah melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/