Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
12 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
2
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
13 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
3
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
13 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
11 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
11 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Belum 24 Jam Berhasil Ringkus Pembunuh di Limpung, Ketua DPRD Batang Acungkan Jempol ke Polri

Belum 24 Jam Berhasil Ringkus Pembunuh di Limpung, Ketua DPRD Batang Acungkan Jempol ke Polri
Ketua DPRD Kabupaten Batang, Maulana Yusuf. (foto: Istimewa)
Jum'at, 24 Februari 2023 19:50 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG - Ketua DPRD Kabupaten Batang, Maulana Yusuf memberikan acungan jempol dan mengapresiasi kinerja jajaran Polres Batang dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Batang.

Terlebih lagi menurutnya, dalam kurun satu bulan terakhir, Polri di wilayah Batang berhasil membongkar dan mengungkap kasus-kasus yang selama ini meresahkan masyarakat.

"Saya apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres beserta jajarannya dengan semangat mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar selalu kondusif di Kabupaten Batang," ujarnya, Jumat (24/2/2023).

Dalam catatanya, kasus-kasus besar seperti pencabulan, peredaran pil haram hingga premanisme dan aksi kejahatan Gengster bisa diungkap. "Terbaru, kejadian hari ini, Polri juga berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Limpung. Tidak ada kata lain untuk jajaran Polres Batang khususnya jajaran Reskrim selain salut dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas pengungkapan kasus itu. Apalagi kurang dari 24 jam, pelaku bisa ditangkap," tegasnya.

Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun berharap, Polri bisa mempertahankan bahkan meningkatkan kinerjanya dalam meciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). "Harapan saya, mudah-mudahan, kinerja Polri di wialayah hukum Kabupaten Batang, tetep semangat dan gigih memberantas segala bentuk kejahatan," harapnya.

Untuk diketahui, dalam bebrapa minggu terakhir, jajaran Polres Batang berhasil mengungkap tindak kejahatan. Berikut rangkumannya:

Membongkar Pengedar 'Pil Haram'


Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap kasus peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar ribuan pil Hexymer di Dukuh Sumber, RT 02 RW 04 Desa/Kecamatan Wonotunggal Kabupaten Batang. Setidaknya pihak Kepolisian berhasil mengamankan kurang lebih 10.700 butir pil Hexymer.

Ribuan pil haram tersebut, ditemukan dalam transaksi yang terjadi sekitar kurun waktu Januari hingga 9 Februari 2023. Wakapolres Batang, Kompol Raharja menjelaskan, kini pihaknya juga telah menahan tersangka FK yang mengedarkan sediaan farmasi ilegal berupa pil Hexymer pada 9 Februari 2023 lalu. Dari penangkapan FK tersebut, kemudian pihaknya melakukan pengembangan perkara. "FK mengaku telah mengedarkan pil Hexymer ke warung-warung dan pengguna. Ia juga mengaku masih menyimpan obat lainnya di sekitar rumahnya," ujarnya, saat Konfrensi Pers, Selasa (21/2/2023) di Halaman Mapolres Batang, Jawa Tengah.

Anggota Gengster Dibekuk Tim Resmob Anti Bandit

Tim Resmob Anti Bandit Reskrim Polres Batang, berhasil mengamankan 13 orang remaja yang diduga anggota gengster di Jl. Mayjend Sutoyo Batang, masuk wilayah Desa Denasri Wetan, Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

13 orang tersebut diamankan Tim Resmob Anti Bandit karena diduga terlibat pembacokan terhadap warga yang melintas di lokasi tersebut. Hal ini terungkap dalam ekspos yang digelar Polres Batang, Selasa (21/2/2023) pagi.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap 13 orang tersebut, satu orang dinyatakan DPO, dan 5 orang sudah menjadi tersangka. Berhubung yang 4 orang masih dibawah umur, maka hanya satu tersangka yang kita hadirkan," ujar Wakpolres Batang Kompol Raharja yang didampingi Kasatreskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar K.

Para tersangka akhirnya ditahan di Polres Batang, dan dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke-1e KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Bekuk Pembunuh Wanita di Kebun Singkong.

GoNews Pelaku pembunuhan di Limpung.
Pelaku pembunuhan di Limpung. (Foto: GoNews.co)

Jajaran Satreskrim Polres Batang bergerak cepat dalam mengungkap teka-teki siapa sosok pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan di kebun singkong Dukuh Pencar, Desa Rowosari, Kecamatan Limpung. Hasilnya, hanya membutuhkan waktu 17 jam jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil menangkap pelaku. Hal itu diungkapkan Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolres Batang, Jumat (24/2/2023).

"Pelaku inisial M usia 23 tahun berhasil ditangkap pada Jumat dini hari tadi sekitar pukul 01.30, atau sekitar 17 jam sejak adanya laporan masuk," ujar AKBP Saufi Salamun, yang didampingi Wakapolres Batang, Kompol Raharja dan Kasatreskrim, AKP Andi Fajar.

Korban bernama Maghfiroh (24) kata Saufi Salamun, merupakan rekan kerja pelaku. "Pelaku (pembunuhan) merupakan teman kerja di PT ABS di Banyuputih, Kabupaten Batang. Pelaku dan korban memang memiliki hubungan spesial, atau hubungan asmara," tandasnya.

Namun demikian kata Dia, motif pelaku tega menghabisi nyawa korban tidak terkait dengan hubungan asmara, namun berkaitan dengan keinginan pelaku untuk menguasai harta benda milik korban. "Jadi pelaku ini melakukan pembunuhan didasari karena ingin menguasai harta korban seperti sepeda motor, HP dan sejumlah perhiasan. Pelaku ini nekat membunuh karena terlilit utang di Koperasi," bebernya.

Pelaku kata AKBP Saufi Salamun, membunuh korban dengan cara mencekik leher dari depan. "Jadi informasi yang beredar di medsos bahwa Maghfiroh adalah korban begal itu tidak benar, karena dari hasil Olah TKP, tidak ditemukan luka-luka atau tanda-tanda pembegalan. Ditubuh korban hanya ditemukan luka lebam di leher, dan saat itu tim kami menduga pelaku adalah orang dekat korban. Dan ternyata benar," urainya.

Saufi Salamun juga menegaskan, bahwa pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup. "Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan pelaku, maka kita dapati bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan. Untuk itu pelaku kita kenakan pasal hukuman mati dengan tuduhan pembunuhan berencana," tegasnya.

Pelaku sendiri mengakui, bahwa Ia tega menghabisi nyawa teman kerjanya tersebut, karena panik ditagih utang oleh pihak Koperasi sebesar Rp10 Juta. "Iya saya punya utang 10 juta," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang karyawan pabrik ABS di Banyuputih yakni Maghfiroh (24) warga Dukuh Pungangan Desa Wonokerso, Kecamatan Limpung, ditemukan sudah tidak bernyawa. Tubuh korban ditemukan di sebuah kebun singkong, yang berada di Dukuh Pencar, Desa Rowosari, Kecamatan Limpung.

Korban hilang sejak Rabu malam, usai pulang kerja di shift malam. Suami korban sempat berupaya mencari keberadaan korban hingga pagi hari, namun tidak membuahkan hasil. Belakangan keluarga dikagetkan dengan kabar adanya temuan mayat wanita di kebun singkong.

Pihak keluarga menyebut, kematian korban tidak wajar. Saat ditemukan, dari mulut korban mengeluarkan busa. Motor dan sejumlah barang milik korban juga hilang. Usai dilakukan autopsi oleh BidDokes Polda Jateng, jenazah diserahkan ke pihak keluarga. Kamis malam (23/02/2023), jenazah langsung dimakamkan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/