Ini Tampang Pembunuh Wanita di Kebun Singkong Batang yang Ditangkap Polisi
Penulis: Muslikhin Effendy
BATANG - Jajaran Satreskrim Polres Batang bergerak cepat dalam mengungkap teka-teki siapa sosok pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan di kebun singkong Dukuh Pencar, Desa Rowosari, Kecamatan Limpung.
Hasilnya, hanya membutuhkan waktu 17 jam jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil menangkap pelaku. Hal itu diungkapkan Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun saat menggelar Konfrensi Pers di Mapolres Batang, Jumat (24/2/2023).
"Pelaku inisial M usia 23 tahun berhasil ditangkap pada Jumat dini hari tadi sekitar pukul 01.30, atau sekitar 17 jam sejak adanya laporan masuk," ujar AKBP Saufi Salamun, yang didampingi Wakapolres Batang, Kompol Raharja dan Kasatreskrim, AKP Andi Fajar.
Korban bernama Maghfiroh (24) kata Saufi Salamun, merupakan rekan kerja pelaku. "Pelaku (pembunuhan) merupakan teman kerja di PT ABS di Banyuputih, Kabupaten Batang. Pelaku dan korban memang memiliki hubungan spesial, atau hubungan asmara," tandasnya.
Namun demikian kata Dia, motif pelaku tega menghabisi nyawa korban tidak terkait dengan hubungan asmara, namun berkaitan dengan keinginan pelaku untuk menguasai harta benda milik korban. "Jadi pelaku ini melakukan pembunuhan didasari karena ingin menguasai harta korban seperti sepeda motor, HP dan sejumlah perhiasan. Pelaku ini nekat membunuh karena terlilit utang di Koperasi," bebernya.
Pelaku kata AKBP Saufi Salamun, membunuh korban dengan cara mencekik leher dari depan. "Jadi informasi yang beredar di medsos bahwa Maghfiroh adalah korban begal itu tidak benar, karena dari hasil Olah TKP, tidak ditemukan luka-luka atau tanda-tanda pembegalan. Ditubuh korban hanya ditemukan luka lebam di leher, dan saat itu tim kami menduga pelaku adalah orang dekat korban. Dan ternyata benar," urainya.
Saufi Salamun juga menegaskan, bahwa pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup. "Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan pelaku, maka kita dapati bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan. Untuk itu pelaku kita kenakan pasal hukuman mati dengan tuduhan pembunuhan berencana," tegasnya.
Pelaku sendiri mengakui, bahwa Ia tega menghabisi nyawa teman kerjanya tersebut, karena panik ditagih utang oleh pihak Koperasi sebesar Rp10 Juta. "Iya saya punya utang 10 juta," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang karyawan pabrik ABS di Banyuputih yakni Maghfiroh (24) warga Dukuh Pungangan Desa Wonokerso, Kecamatan Limpung, ditemukan sudah tidak bernyawa. Tubuh korban ditemukan di sebuah kebun singkong, yang berada di Dukuh Pencar, Desa Rowosari, Kecamatan Limpung.
Korban hilang sejak Rabu malam, usai pulang kerja di shift malam. Suami korban sempat berupaya mencari keberadaan korban hingga pagi hari, namun tidak membuahkan hasil. Belakangan keluarga dikagetkan dengan kabar adanya temuan mayat wanita di kebun singkong.
Pihak keluarga menyebut, kematian korban tidak wajar. Saat ditemukan, dari mulut korban mengeluarkan busa. Motor dan sejumlah barang milik korban juga hilang. Usai dilakukan autopsi oleh BidDokes Polda Jateng, jenazah diserahkan ke pihak keluarga. Kamis malam (23/02/2023), jenazah langsung dimakamkan.***
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Jawa Tengah |