Tega Habisi Nyawa Rekan Kerja di Kebun Singkong, Pelaku Ngaku Terlilit Utang Koperasi Rp10 Juta
Penulis: Muslikhin Effendy
BATANG - Pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang ditemukan di Kebun Singkong di Limpung Kabupaten Batang, M (23) mengaku tega menghabisi nyawa rekan kerjanya sendiri karena ingin menguras harta milik korban.
Pasalnya, Ia terdesak saat ditagih utang salahsatu Koperasi yang nilainya mencapai Rp10 Juta. "Iya saya punya utang 10 juta," ujarnya saat dihadirkan dalam Konfrensi Pers di Mapolres Batang, Jumat (24/2/2023).
Dengan membunuh korban, Ia berharap bisa menjual barang-barang milik korban seperti HP, sepeda motor dan perhiasan. "Rencannya motor ingin saya jual untuk membayar utang," urainya. Saat ditanya apakah menyesal telah membunuh korban, dengan tegas Ia menjawab 'Menyesal".
Antara pelaku dan korban sendiri, diketahui memiliki hubungan khusus atau hubungan asmara. Padahal korban sudah memiliki pasangan hidup. "Jadi pelaku ini merupakan rekan kerja sekaligus 'pasangan gelap'. Korban sendiri memiliki seorang suami," ujar AKBP Saufi Salamun, yang didampingi Wakapolres Batang, Kompol Raharja dan Kasatreskrim, AKP Andi Fajar.
Pelaku dan korban lanjutnya, merupakan karyawan salah satu pabrik di Banyuputih Batang. "Dua-duanya merupakan karyawan PT ABS. Bahkan suami korban juga bekerja di pabrik yang sama, hanya saja beda divisi," urainya.
Pelaku kata AKBP Saufi Salamun, membunuh korban dengan cara mencekik leher dari depan. "Jadi informasi yang beredar di medsos bahwa Maghfiroh adalah korban begal itu tidak benar, karena dari hasil Olah TKP, tidak ditemukan luka-luka atau tanda-tanda pembegalan. Ditubuh korban hanya ditemukan luka lebam di leher, dan saat itu tim kami menduga pelaku adalah orang dekat korban. Dan ternyata benar," urainya.
Saufi Salamun juga menegaskan, bahwa pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dan 365 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati, atau penjara seumur hidup. "Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan pelaku, maka kita dapati bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan. Untuk itu pelaku kita kenakan pasal hukuman mati dengan tuduhan pembunuhan berencana," tegasnya.
Untuk diketahui, jajaran Satreskrim Polres Batang bergerak cepat dalam mengungkap teka-teki siapa sosok pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan di kebun singkong Dukuh Pencar, Desa Rowosari, Kecamatan Limpung.
Hasilnya, hanya membutuhkan waktu 17 jam jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil menangkap pelaku. Pelaku inisial M usia 23 tahun berhasil ditangkap pada Jumat dini hari, sekitar pukul 01.30, atau sekitar 17 jam sejak adanya laporan.
Korban sendiri bernama Maghfiroh usia 24 tahun. Jasad korban ditemukan sudah tidak bernyawa. Tubuh korban ditemukan di kebun singkong, yang berada di Dukuh Pencar, Desa Rowosari, Kecamatan Limpung.
Korban sendiri hilang sejak Rabu malam, usai pulang kerja di shift malam. Suami korban sempat berupaya mencari keberadaan korban hingga pagi hari, namun tidak membuahkan hasil. Belakangan keluarga dikagetkan dengan kabar adanya temuan mayat wanita di kebun singkong.
Pihak keluarga menyebut, kematian korban tidak wajar. Saat ditemukan, dari mulut korban mengeluarkan busa. Motor dan sejumlah barang milik korban juga hilang. Usai dilakukan autopsi oleh BidDokes Polda Jateng, jenazah diserahkan ke pihak keluarga. Kamis malam (23/02/2023) dan jenazah langsung dimakamkan.***
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Jawa Tengah |