Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
Olahraga
23 jam yang lalu
Stefano Cugurra Siapkan Cara Hentikan Da Silva-Ciro di Semifinal Leg Pertama
2
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
Olahraga
23 jam yang lalu
Nick Kuippers Bertekad Berikan Hasil Terbaik Untuk Bobotoh
3
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
Olahraga
22 jam yang lalu
Borneo FC Siap Lawan Madura United Dan Tambahan Dukungan Spesial
4
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
Olahraga
22 jam yang lalu
Madura United Lanjutkan Target Dengan Semangat K3 Tanpa Pelatih Kepala
5
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
Olahraga
22 jam yang lalu
Pemain Persib Sambut Positif VAR Di Championship Series BRI Liga 1 2023/24
6
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Forum LKS Jakarta Apresiasi Bantuan 1.300 Paket Sembako dari Jokowi
Home  /  Berita  /  Hukum

Cabuli Belasan Siswinya, Guru SMP di Batang Dituntut Penjara Seumur Hidup

Cabuli Belasan Siswinya, Guru SMP di Batang Dituntut Penjara Seumur Hidup
Guru agama cabul di Batang Agus Mulyadi (35) saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (7/9). (Foto: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com)
Senin, 27 Februari 2023 15:44 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG - Agus Mulyadi, 32, oknum guru agama sekolah menengah pertama (SMP) di Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terbukti mencabuli 11 orang. Kasus pencabulan yang dilakukan Agus Mulyadi telah sampai sidang pembacaan tuntutan.

Agus Mulyadi dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batang. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang, Ridwan Gaos menyatakan tuntutan terdakwa tersebut sesuai dengan fakta persidangan. "Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dituntut seumur hidup, yang memberatkan karena yang bersangkutan sebagai tenaga pendidik seharusnya melindungi para siswinya," imbuhnya.

Ridwan menyampaikan selain sebagai tenaga pendidik hal-hal lain yang memberatkan tuntutan yaitu terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya. "Korban ada 11 orang, dan empat di antaranya disetubuhi, sisanya dicabuli, khusus untuk melakukan perbuatan persetubuhannya ke empat orang itu masih belum diakuinya," imbuh Ridwan.

Ridwan mengatakan terdakwa hanya mengaku menggesek-gesekkan alat kelaminnya. Namun hasil visum menyatakan hal yang sebaliknya. "Kami menilai bahwa terdakwa cenderung berbelit-belit, selain itu ada banyak hal yang menjadi catatan," imbuhnya.

Sebelumnya, Agus Mulyadi, oknum guru agama yang mengaku mencabuli lebih dari 20 siswi SMP, Ia tampak lemas dan terdiam saat bertemu Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolres Batang, Jumat (2/9/2022).

Agus Mulyadi yang memakai baju tahanan oranye berlengan pendek memejamkan matanya, tidak berani menatap Kapolda Jateng yang berdiri kurang dari 2 meter di depannya. Berdiri di depan Agus, Irjen Pol. Ahmad Luthfi memakai baju dinas polisi lengkap, dengan dua bintang di bahu kirinya.

Ia tampak menatap tajam ke arah AM yang hanya bisa duduk diam. Tangan kiri Jenderal Bintang dua itu memegang sebuah tongkat. Agus merupakan guru agama di salah satu SMP di Kecamatan Gringsing, Batang, Jawa Tengah. Modusnya diduga dengan menggunakan tes kejujuran. Pemerkosaan dan pencabulan itu dilakukan di lingkungan sekolah.

Agus Mulyadi diduga mencabuli siswi-siswinya sejak 3 bulan terakhir tepatnya sejak Juni 2022. Saat itu, ia melancarkan aksinya saat para korban mengikuti kegiatan OSIS. Agus sendiri selain guru agama, juga diberi tugas oleh pihak sekolah sebagai pembina OSIS.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/