Cabuli Belasan Siswinya, Guru SMP di Batang Dituntut Penjara Seumur Hidup
Penulis: Muslikhin Effendy
BATANG - Agus Mulyadi, 32, oknum guru agama sekolah menengah pertama (SMP) di Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, terbukti mencabuli 11 orang. Kasus pencabulan yang dilakukan Agus Mulyadi telah sampai sidang pembacaan tuntutan.
Agus Mulyadi dituntut hukuman seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batang. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batang, Ridwan Gaos menyatakan tuntutan terdakwa tersebut sesuai dengan fakta persidangan. "Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa dituntut seumur hidup, yang memberatkan karena yang bersangkutan sebagai tenaga pendidik seharusnya melindungi para siswinya," imbuhnya.
Ridwan menyampaikan selain sebagai tenaga pendidik hal-hal lain yang memberatkan tuntutan yaitu terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya. "Korban ada 11 orang, dan empat di antaranya disetubuhi, sisanya dicabuli, khusus untuk melakukan perbuatan persetubuhannya ke empat orang itu masih belum diakuinya," imbuh Ridwan.
Ridwan mengatakan terdakwa hanya mengaku menggesek-gesekkan alat kelaminnya. Namun hasil visum menyatakan hal yang sebaliknya. "Kami menilai bahwa terdakwa cenderung berbelit-belit, selain itu ada banyak hal yang menjadi catatan," imbuhnya.
Sebelumnya, Agus Mulyadi, oknum guru agama yang mengaku mencabuli lebih dari 20 siswi SMP, Ia tampak lemas dan terdiam saat bertemu Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi di Mapolres Batang, Jumat (2/9/2022).
Agus Mulyadi yang memakai baju tahanan oranye berlengan pendek memejamkan matanya, tidak berani menatap Kapolda Jateng yang berdiri kurang dari 2 meter di depannya. Berdiri di depan Agus, Irjen Pol. Ahmad Luthfi memakai baju dinas polisi lengkap, dengan dua bintang di bahu kirinya.
Ia tampak menatap tajam ke arah AM yang hanya bisa duduk diam. Tangan kiri Jenderal Bintang dua itu memegang sebuah tongkat. Agus merupakan guru agama di salah satu SMP di Kecamatan Gringsing, Batang, Jawa Tengah. Modusnya diduga dengan menggunakan tes kejujuran. Pemerkosaan dan pencabulan itu dilakukan di lingkungan sekolah.
Agus Mulyadi diduga mencabuli siswi-siswinya sejak 3 bulan terakhir tepatnya sejak Juni 2022. Saat itu, ia melancarkan aksinya saat para korban mengikuti kegiatan OSIS. Agus sendiri selain guru agama, juga diberi tugas oleh pihak sekolah sebagai pembina OSIS.***
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta |