Proses RUU Perampasan Aset Lambat, Jangan-Jangan Pemerintah...
"RUU ini merupakan inisiatif pemerintah, jangan-jangan pemerintah juga menyesal. Menyesal menyodorkan rancangan undang-undang ini, jangan-jangan. Namanya juga jangan-jangan, berarti kan bisa jadi iya dan bisa jadi tidak," kata Nasir sebagaimana dikutip GoNEWS.co.
Logika sederhananya, pemilik aset adalah orang yang berkuasa. Tentu, kuasa tidak hanya milik pemerintah tapi juga ada di parlemen. "Di gedung ini kan banyak kuasa, diantaranya adalah kuasa membuat anggaran, kuasa membentuk undang-undang dan kuasa untuk melakukan pengawasan. Sementara di seberang sana ada kuasa untuk menggerakkan sumber daya manusia dan kemudian mengeksekusi anggaran-anggaran yang disepakati dalam rencana anggaran dan pendapatan belanja negara."
Padahal, menurut Nasir, dalam konteks pencegahan dan pemberantasan tidak pidana, apakah itu tindak pidana korupsi atau terorisme atau kejahatan-kejahatan lainnya yang di situ ada potensi yang penggelapan aset, maka sebenarnya rancangan undang-undang ini sangat strategis. "Kalau kita ingin aset-aset itu tidak hilang."
Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar yang juga hadir sebagai narasumber menjelaskan, dalam penegakkan hukum eksisting sekarang pun sebenarnya ada kewenangan perampasan aset. "Yang memiliki kewenangan itu cuma penegak hukum dalam hal ini kejaksaan, KPK dan pengadilan."
"Jadi sebenarnya harus jujur diperjelas apa sebenarnya yang kita maksud dengan perampasan aset," katanya.
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset merupakan RUU inisiatif pemerintah sejak September 2002 silam.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |