Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
16 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
2
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
Olahraga
15 jam yang lalu
Indonesia Melaju ke Final Piala Uber 2024, Komang Ayu Jadi Bintang
3
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
Olahraga
14 jam yang lalu
Ginting Kalahkan Chou Tien Chen, Indonesia Unggul 1-0
4
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
Umum
12 jam yang lalu
Meski Cerai, Ria Ricis dan Teuku Ryan Tetap Jaga Hubungan Baik
5
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
Olahraga
10 jam yang lalu
Indonesia Raih Tiket Final Piala Thomas 2024, Jojo: Fajar/Rian Penentu
6
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Umum
12 jam yang lalu
Ed Sheeran Pilih Fokus Tur, Belum Mau Rilis Lagu Baru Tahun Ini
Home  /  Berita  /  DPR RI
Forum Legislasi

Proses RUU Perampasan Aset Lambat, Jangan-Jangan Pemerintah...

Proses RUU Perampasan Aset Lambat, Jangan-Jangan Pemerintah...
Legislator PKS Nasir Djamil dalam diskusi membahas perampasan aset terkait tindak pidana di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 28 Februari 2023. (foto: ist./ist./kwp)
Selasa, 28 Februari 2023 17:32 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil dalam diskusi bertema "Urgensi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana" gelaran KWP (Koordinatoriat Wartawan Parlemen) dan Biro Pemberitaan DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/2023), menyatakan, lambatnya proses RUU perampasan aset bisa jadi karena pemerintah menyesal mengusulkan RUU tersebut.

"RUU ini merupakan inisiatif pemerintah, jangan-jangan pemerintah juga menyesal. Menyesal menyodorkan rancangan undang-undang ini, jangan-jangan. Namanya juga jangan-jangan, berarti kan bisa jadi iya dan bisa jadi tidak," kata Nasir sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Logika sederhananya, pemilik aset adalah orang yang berkuasa. Tentu, kuasa tidak hanya milik pemerintah tapi juga ada di parlemen. "Di gedung ini kan banyak kuasa, diantaranya adalah kuasa membuat anggaran, kuasa membentuk undang-undang dan kuasa untuk melakukan pengawasan. Sementara di seberang sana ada kuasa untuk menggerakkan sumber daya manusia dan kemudian mengeksekusi anggaran-anggaran yang disepakati dalam rencana anggaran dan pendapatan belanja negara."

Padahal, menurut Nasir, dalam konteks pencegahan dan pemberantasan tidak pidana, apakah itu tindak pidana korupsi atau terorisme atau kejahatan-kejahatan lainnya yang di situ ada potensi yang penggelapan aset, maka sebenarnya rancangan undang-undang ini sangat strategis. "Kalau kita ingin aset-aset itu tidak hilang."

Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar yang juga hadir sebagai narasumber menjelaskan, dalam penegakkan hukum eksisting sekarang pun sebenarnya ada kewenangan perampasan aset. "Yang memiliki kewenangan itu cuma penegak hukum dalam hal ini kejaksaan, KPK dan pengadilan."

"Jadi sebenarnya harus jujur diperjelas apa sebenarnya yang kita maksud dengan perampasan aset," katanya.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset merupakan RUU inisiatif pemerintah sejak September 2002 silam.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/