Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
2 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
2 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
52 menit yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
32 menit yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
5
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
22 menit yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Home  /  Berita  /  DPR RI
Forum Legislasi

Proses RUU Perampasan Aset Lambat, Jangan-Jangan Pemerintah...

Proses RUU Perampasan Aset Lambat, Jangan-Jangan Pemerintah...
Legislator PKS Nasir Djamil dalam diskusi membahas perampasan aset terkait tindak pidana di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa 28 Februari 2023. (foto: ist./ist./kwp)
Selasa, 28 Februari 2023 17:32 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil dalam diskusi bertema "Urgensi RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana" gelaran KWP (Koordinatoriat Wartawan Parlemen) dan Biro Pemberitaan DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/2023), menyatakan, lambatnya proses RUU perampasan aset bisa jadi karena pemerintah menyesal mengusulkan RUU tersebut.

"RUU ini merupakan inisiatif pemerintah, jangan-jangan pemerintah juga menyesal. Menyesal menyodorkan rancangan undang-undang ini, jangan-jangan. Namanya juga jangan-jangan, berarti kan bisa jadi iya dan bisa jadi tidak," kata Nasir sebagaimana dikutip GoNEWS.co.

Logika sederhananya, pemilik aset adalah orang yang berkuasa. Tentu, kuasa tidak hanya milik pemerintah tapi juga ada di parlemen. "Di gedung ini kan banyak kuasa, diantaranya adalah kuasa membuat anggaran, kuasa membentuk undang-undang dan kuasa untuk melakukan pengawasan. Sementara di seberang sana ada kuasa untuk menggerakkan sumber daya manusia dan kemudian mengeksekusi anggaran-anggaran yang disepakati dalam rencana anggaran dan pendapatan belanja negara."

Padahal, menurut Nasir, dalam konteks pencegahan dan pemberantasan tidak pidana, apakah itu tindak pidana korupsi atau terorisme atau kejahatan-kejahatan lainnya yang di situ ada potensi yang penggelapan aset, maka sebenarnya rancangan undang-undang ini sangat strategis. "Kalau kita ingin aset-aset itu tidak hilang."

Sementara itu, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar yang juga hadir sebagai narasumber menjelaskan, dalam penegakkan hukum eksisting sekarang pun sebenarnya ada kewenangan perampasan aset. "Yang memiliki kewenangan itu cuma penegak hukum dalam hal ini kejaksaan, KPK dan pengadilan."

"Jadi sebenarnya harus jujur diperjelas apa sebenarnya yang kita maksud dengan perampasan aset," katanya.

Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset merupakan RUU inisiatif pemerintah sejak September 2002 silam.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/