Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
19 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
18 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
18 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
19 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
18 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
6
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Umum
14 jam yang lalu
Buat 1.000 Lilin dari Minyak Jelantah, SMAN 13 Jakarta Diganjar Rekor MURI
Home  /  Berita  /  Hukum

Alat Seks dan 421.960 Batang Rokok Ilegal di Batam Berhasil Diamankan Bea Cukai

Alat Seks dan 421.960 Batang Rokok Ilegal di Batam Berhasil Diamankan Bea Cukai
Ilustrasi pengungkapan rokok ilegal di Batam. (Foto: Istimewa)
Kamis, 02 Maret 2023 08:56 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
BATAM - Bea Cukai Batam berhasil menindak sebanyak 421.960 batang rokok ilegal dari berbagai jenis dan merek yang beredar di masyarakat.

Bea Cukai Batam juga berhasil menindak komoditi barang ilegal lainnya yang dilakukan dalam kurun waktu bulan Januari hingga Februari 2023.

Penindakan 421.960 batang rokok Ilegai tersebut berasal dan berbagai kegiatan pengawasan, antara lain pengawasan rutin darat berhasil menindak 15.280 batang, kemudian hasil pengawasan patroli laut berhasil menindak 178.400 batang dan terakhir berasal dari pelimpahan Aparat Penegak Hukum (APH) sebanyak 229.080 batang.

"Kegiatan penindakan yang dilakukan selama bulan Januari hingga Februari 2023 diawali dengan mengumpulkan berbagai informasi dari masyarakat." Kata Kepala Bidang Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah dalam Sairan tulis, Rabu (1/3/23).

Lebih lanjut Rizki juga menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan dan penindakan yang dilaksanakan selama Januari 2023 menghasilkan 73 Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan berbagai komoditi barang. seperti rokok ilegal, minuman alkohol ilegal, barang pornografi dan sextoys, alat kesehatan dan lainnya.

"Kegiatan pengawasan dan penindakan ini merupakan tugas Bea Cukai Batam yang diadakan secara rutin. Tujuannya untuk membasmi peredaran rokok ilegal di Batam, serta barang ilegal lainnya karena dapat menimbulkan kerugian bagi negara maupun masyarakat," tambah Riziu.

Bea Cukai Batam akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal dan komoditi yang dilarang lannya.

Tentunya peran ini akan semakim baik apabiia ada peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkart adanya rokok ilegal dan juga tidak aktif dalam kegratan jual beli rokok tanpa pita cukai.

Hal tersebut akan sangat membantu tugas Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan Bea Cuka sangat mengapresiasi masyarakat yang memben informasi adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya.

Sebelumnya, Bea Cukai Batam juga berhasil mendeteksi penyelundupan Rokok ilegal yang rencananya akan dibawa melaui Pelabuhan Sekupang dengan menggunakan kapal Penumpang.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam Muhammad Rizki Baidillah mengatakan, penindakan yang dilakukan petugas patroli Bea Cukai Batam, pada hari Kamis tanggal 23 Februari 2023 perairan Batam dan sekitarnya.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat terdapat kapal penumpang yang memuat barang yang diduga berupa BKC (Barang Kena Cukai) ilegal, sehingga kita lakukan penindakan”, Kata Rizky.

Tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan BKC ilegal jenis HT dalam kapal penumpang tersebut sebanyak 102.400 (seratus dua ribu empat ratus) batang dengan merek dagang “H MIND” sehingga dilakukan penyitaan.

“Berdasarkan pengembangan, penyelesaian perkara ini menggunakan prinsip ultimum remedium dengan membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 (tiga) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sejumlah Rp 205.518.000," ucapnya.

Upaya dalam memberantas rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan kegiatan yang berkesinambungan dari tahun ke tahun. Bersama-sama dengan aparat penegak hukum lain serta masyarakat, dengan sinergi dan kolaborasi, usaha menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia, khususnya di Batam, akan menjadi semakin optimal.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/