Kasus Perundungan dan Kekerasan Seksual Kian Marak di Kabupaten Batang
Penulis: Muslikhin Effendy
Upaca pencegahanya, Pj Bupati Batang menggandeng Kejaksaan Negeri Batang untuk memberikan penyuluhan hukum tentang pencegahan perundungan melalui guru ramah anak.
Kegiatan yang berlangsung di SMPN 1 Kandeman itu dihadiri para kepala sekolah SMP negeri maupun swasta se-Kabupaten Batang.
"Kepala sekolah nantinya harus melakukan pengawasan intensif pada pendidik maupun anak didiknya, selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung, termasuk saat jam istirahat," Kata Lani Dwi Rejeki, Rabu, (1/3/2023).
Ia pun meminta kepada Dinsdikbud, untuk melakukan evaluas pendidik secara berkala tiap bulan sekali.
"Evaluasi berkala ini untuk mengetahui kendala dan kondisi saat KBM, sehingga ketika muncul masalah bisa dicari solusi terbaik," kata Lani.
Para pendidik tidak hanya diwajibkan menyampaikan materi-materi yang bersifat formal, namun juga edukasi seputar moral anak.
"Semakin majunya pola pikir, teknologi dan kesadaran akan hukum, maka banyak diantara orang tua murid merasa kurang nyaman dengan pembinaan yang berlebihan dari pendidik, hingga terkadang ada oknum pendidik yang melakukan kekerasan fisik yang berujung orang tua melaporkan ke pihak sekolah atau bahkan yang berwajib," ungkapnya
Lani meminta kepada para pendidik dalam memberikan pembinaan sanksi kepada anak didik haruslah bersifat edukatif yang sesuai batas kewajaran.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Batang, Ridwan Gaos Natasukmana menyatakan ada pergeseran cara masyarakat menyikapi suatu proses pembinaan yang dilakukan oleh pendidik.
"Jika di masa lalu, orang tua mendukung pendidik mengedukasi anak dengan cara yang diizinkan pada masanya, misalnya dengan melempar kapur tulis atau penghapus saat siswa berbicara saat KBM, namun kini sudah terjadi pergeseran pola edukasi yang mengharuskan pendidik lebih santun terhadap anak didiknya," ungkap Ridwan.
Ia menegaskan bahwa penyuluhan hukum sebagai upaya meminimalisir tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum.
"Tidak selamanya anak selalu menjadi korban perundungan, karena faktanya anak pun bisa menjadi pelaku kepada sebayanya. Jangan sampai ada pembiaran karena bisa menghentikan produktivitas mereka karena tersandung masalah hukum," ungkapnya.
Ridwan juga menyebutkan berdasarkan undang-undang perlindungan anak pasal 80 tentang kekerasan terhadap anak. JIka pelaku kekerasan adalah anak di bawah umu, maka perlakuannya beda dengan orang dewaa.
"Ketika pelaku kekerasan adalah anak di bawah umur, tentu perlakuannya berbeda dengan orang dewasa, contoh ketika sesama anak memukul, hukumannya hanya 2,5 tahun atau setengah dari masa hukuman orang dewasa," tukasnya.***
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Jawa Tengah |