Politikus Nasdem: Putusan PN Jakpus untuk Tunda Pemilu 2024 Kebablasan
![]() |
| Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali. (Foto: Istimewa) |
Musababnya, kata dia, PN tidak punya kewenangan untuk mengadili perkara ini. Toh, jika Partai Prima merasa dirugikan, kata dia, maka mestinya keberatan diajukan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Katakan merasa dirugikan karena tidak diloloskan, maka keberatan itu kepada Bawaslu. Kalau pelanggaran dilakukan oleh personal secara etik, maka lapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” kata Ali, Kamis, 2 Maret 2023.
Jika laporan sudah dilayangkan kepada dua lembaga itu, Ali menyebut barulah Partai Prima bisa mengadu ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menguji putusan. Oleh sebab itu, Ali menyebut KPU bisa memilih tidak tunduk pada keputusan PN Jakpus. “Harusnya KPU nggak perlu tunduk pada putusan ini,” kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. KPU juga diminta untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal.
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023.
Perintah tersebut tertuang dalam putusan perdata yang diajukan Partai Prima dengan tergugat KPU.
KPU akan menempuh upaya hukum banding terhadap putusan ini. “KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham saat dihubungi, Kamis, 2 Maret 2023.***
| Editor | : | Muslikhin Effendy |
| Kategori | : | Olympic, Voli, Metropolitan, DKI Jakarta |












