Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
Sepakbola
24 jam yang lalu
Riko Simanjuntak Minta Maaf Kepada Fans PSS Sleman
2
Alasan Bernando Tavares Tunjuk Yuran Fernandes Jadi Eksekutor
Sepakbola
24 jam yang lalu
Alasan Bernando Tavares Tunjuk Yuran Fernandes Jadi Eksekutor
3
Francisco Rivera Unjuk Kualitas Dalam Alirkan Bola dan Ambil Keputusan
Sepakbola
24 jam yang lalu
Francisco Rivera Unjuk Kualitas Dalam Alirkan Bola dan Ambil Keputusan
4
Sesi Terakhir Wirasena Youth Camp 2026: Peserta Tulis Komitmen Nyata sebagai Penggerak
Kemenpora
23 jam yang lalu
Sesi Terakhir Wirasena Youth Camp 2026: Peserta Tulis Komitmen Nyata sebagai Penggerak
Home  /  Berita  /  Metropolitan

Istana Tetap Dukung KPU Lanjutkan Tahapan Pemilu Menyusul Putusan Pengadilan

Istana Tetap Dukung KPU Lanjutkan Tahapan Pemilu Menyusul Putusan Pengadilan
Deputi V KSP Jaleswari Pramodhawardani dalam suatu kesempatan. (foto: ist./ksp)
Jum'at, 03 Maret 2023 09:57 WIB
JAKARTA - Deputi V KSP (Kantor Staf Kepresidenan) Jaleswari Pramodhawardanidalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023), menegaskan komitmen istana untuk tetap mendukung KPU melanjutkan tahapan Pemilu meski putusan PN Jakpus memerintahkan lain.

"Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU," kata Jaleswari sebagaimana dikutip GoNEWS.co di Jakarta.

Istana juga mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan menjaga suasana kondusif. "Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana."

"Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik. KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya," tegas Jaleswari.

Terkait hal ini, sumber GoNEWS.co di Istana menyebut, bahwa KSP memang berkomunikasi dengan Presiden RI Joko Widodo. "KSP ditugaskan untuk meluruskan isu-isu itu," ujarnya, Jumat pagi.

Sebelumnya Putusan PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3/2023), memerintahkan KPU menghentikan tahapan Pemilu dan mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Metropolitan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww