Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
6 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
5 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
4 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
4 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Nasional

PN Jakpus Dinilai Lampaui Kewenangan

PN Jakpus Dinilai Lampaui Kewenangan
Peneliti dan praktisi hukum Torus Indonesia Hendrawarman dalam suatu kesempatan. (foto: tayangan siaran metrotv)
Jum'at, 03 Maret 2023 19:10 WIB
JAKARTA - Peneliti Torus Indonesia, Hendrawarman dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023), menyatakan bahwa PN Jakpus (Pengadilan Negeri Jakarta Pusat) melampaui kewenangan karena telah memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu dan mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal.

"Iya. Tepatnya PN Jakpus tidak berwenang memutus perkara tersebut," kata Hendra kepada GoNEWS.co.

Meskipun begitu, kata Hendra, majelis Hakim PN Jakpus punya pertimbangan hukum sendiri, meskipun pertimbangan hukumnya keliru. Selanjutnya, sambung Hendra, Pengadilan Tinggi Jakarta sebagai lembaga peradilan Banding bisa mengkoreksi Putusan PN Jakpus.

"Hukum punya mekanismenya sendiri atas putusan tersebut, berupa hak bagi para pihak atas upaya hukum lanjutan, yaitu Banding hingga Kasasi bahkan jika diperlukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang ada tersebut," kata Hendra.

Ia pun mengimbau, publik tidak perlu menyikapi secara berlebihan, termasuk Istana karena putusan itu adalah produk yudikatif yang harus dihormati dalam konteks kebebasan hakim. Selain itu, perkara tersebut masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Sudah saatnya publik dewasa dalam menyikapi putusan putusan lembaga peradilan dengan tetap tenang dan ikut mengawasi proses perkara tersebut," kata Hendra.

Sebelumnya, PN Jakpus memenangkan gugatan pertama Prima terhadap KPU, Kamis (2/2/2023). Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Prima menggugat KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Hukum, Politik, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/