Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
Olahraga
5 jam yang lalu
Manager Timnas Putra dan Timnas Wanita Indonesia Terisi
2
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
Olahraga
5 jam yang lalu
Bambang Asdianto Bicara Kesiapan Pemain Timnas Basket Indonesia Jelang SEABA U-18 Women’s di Thailand
3
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Veddriq Juara di Shanghai, Panjat Tebing Selangkah Lagi Tambah Tiket Ke Olimpiade 2024 Paris
4
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
Umum
3 jam yang lalu
Lestarikan Warisan Budaya Batak Lewat Konser Musik Anak Ni Raja
5
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Olahraga
4 jam yang lalu
Rakor PON XXI di Medan, Menpora Dito Sebut Kesiapan Sumatera Utara Sudah Matang
Home  /  Berita  /  Hukum

Terkait Polemik Putusan Tunda Pemilu 2024, MA: Hakim PN Jakpus Tak Bisa Disalahkan!

Terkait Polemik Putusan Tunda Pemilu 2024, MA: Hakim PN Jakpus Tak Bisa Disalahkan!
Gedung Mahkamah Agung. (Foto: Istimewa)
Jum'at, 03 Maret 2023 18:59 WIB
JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menegaskan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak bisa disalahkan terkait produk yang sudah diputuskan di pengadilan.

Hal demikian ia sampaikan merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

Ia menekankan hakim-hakim memiliki independensi dalam membuat atau menjatuhkan putusan suatu perkara. "Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya, karena putusan dianggap benar," kata Suharto, seperti dilansir GoNews.co dari CNNIndonesia pada Jumat (3/3/2023).

Suharto menjelaskan putusan PN Jakpus itu belum memiliki hukum tetap. Pasalnya, ia meyakini akan ada pihak terkait mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut. "Maka paling bijak ya kita tunggu proses Bandingnya. Hanya saja dengan adanya upaya hukum putusan hakim dapat dibatalkan oleh hakim tinggi," kata dia

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Prima untuk seluruhnya dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis (2/3).

Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.

Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menegaskan putusan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ia menjelaskan masih ada upaya hukum di pengadilan tinggi mengingat KPU sebagai pihak tergugat menyatakan banding. Keputusan pengadilan ini lantas dikritisi oleh banyak pihak.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Umum, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/