Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
Olahraga
4 jam yang lalu
PSM Makassar dan Borneo FC Resmi Ikuti ASEAN Club Championship
2
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Gerindra Siapkan Empat Tokoh Ini untuk Pilkada DKI
3
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Haris Muhammadun Mantap Melaju Sebagai Wakil Wali Kota Tangerang
Home  /  Berita  /  Hukum

Kisah Tragis Siswi SMA, Digilir 8 Pria usai Dicekoki Miras, Empat Pelaku Masih Anak-anak

Kisah Tragis Siswi SMA, Digilir 8 Pria usai Dicekoki Miras, Empat Pelaku Masih Anak-anak
Kapolresta Manokwari, Kombes Rivadin Benny Simangunsong (tengah) saat konfrensi Pers. (Foto: Istimewa)
Senin, 06 Maret 2023 22:03 WIB

MANOKWARI - Remaja putri di Kabupaten Manokwari, Papua Barat mendapat perlakuan kurang pantas. Dia dirudapaksa secara bergilir dalam kondisi tak sadar akibat pengaruh minuman keras

Remaja yang merupakan siswi SMA atau Sekolah Menengah Atas di wilayah itu dirudapaksa delapan pria. Aksi pemerkosaan beramai ramai itu terjadi pada 6 Februari 2023. Mirisnya, dari delapan pelaku, empat diantaranya masih anak anak.

Pemerkosaan siswi SMA itu berawal dari ajakan kerabat korban. Korban dijemput kerabatnya menggunakan sepeda motor untuk dibawa ke lokasi kejadian. Di rumah tersebut, sudah menunggu tujuh pelaku lainnya.

Kapolresta Manokwari, Kombes Rivadin Benny Simangunsong menyebut para tersangka memaksa korban untuk minum minuman keras. Korban sempat menolak namun akhirnya terpaksa meminum miras bersama.

"Saat itu, korban dipaksa minum minuman keras, walaupun sudah menolak. Korban pun minum-minuman tersebut," ungkap Kombes Rivadin Benny Simangunsong.

Di bawah pengaruh minuman beralkohol itulah para tersangka melakukan aksi kriminal tersebut. "Korban sudah dipengaruhi miras situlah kesempatan para pelaku melakukan aksinya," imbuh Kapolresta.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 8 Februari 2023. Penyidik lalu menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang empat di antaranya masih di bawah umur atau masuk kategori anak-anak. "Empat pelaku yang masih di bawah umur itu, satu di antaranya masih duduk dibangku SMP," ungkap Kapolresta.

Pihak Polresta Manokwari pun telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka kasus itu pada Jumat (3/03/2023).***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Papua Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/