Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
11 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
2
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
11 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
3
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
11 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
11 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
11 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
7 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Hukum

Cabuli 24 Santri Pelaku Modus Minta Pijat Tengah Malam

Cabuli 24 Santri Pelaku Modus Minta Pijat Tengah Malam
Dua Guru Pesantren yang Cabuli 24 Santri saat diperiksa polisi. (Foto: Istimewa)
Selasa, 07 Maret 2023 07:22 WIB
JAKARTA -Dua oknum guru pesantren di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut) menjadi tersangka karena diduga mencabuli 24 santri.

Pencabulan itu dilakukan para pelaku dengan modus minta pijat. Adapun kedua pelaku pencabulan itu, yakni S (30) dan MS (26).

"Modusnya kadang disuruh pijat," kata Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung, Senin (6/3/2023).

Hitler menyebut pencabulan itu dilakukan para pelaku di pesantren tempat keduanya mengajar. Para pelaku melancarkan aksinya di atas pukul 24.00 WIB. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.

"Iya (di pesantren), ada kamar-kamar gitu, dia melakukannya di jam-jam 12 (malam) ke atas," ujarnya.

AKP Hitler menyebutkan peristiwa itu dilaporkan orang tua korban ke polisi pada Minggu (5/3/2023). Para korban dicabuli dengan berbagai cara.

"Iya, dilaporkan atas perbuatan cabul, ada yang dipegang-pegang kemaluannya, ada yang ciuman, ada yang oral seks. Ada dua orang pelaku," kata Hitler.

Hitler mengatakan pencabulan itu dilakukan para pelaku sejak tahun 2022 lalu. Adapun para korban saat ini masih berusia 14-16 tahun." Dari rentang waktu 2022-2023," ujarnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Hukum, Sumatera Utara
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/