Bahas Isu Tunda Pemilu pasca Putusan PN Jakpus, Politisi Gerindra Sentil Mahfud
"Jangan kita menganggap sesuatu ngawur, tapi kita meresponnya dengan ngawur, kan kita sepakat kita negara hukum," kata Habib dalam diskusi yang diikuti GoNEWS.co.
"Ada seorang menteri ngomong; "Pasti ada yang main", Pak Mahfud maksud saya," lanjut Habib.
Yang paling benar, menurut Habib, semua sikap dan pendapat disampaikan bukan di media saja, tetapi juga kepada KPU, kuasa hukumnya KPU untuk menjadi bahan memori Banding.
Habib yang berlatar belakang Advokat ini mengungkapkan, ada banyak putusan yang tidak menyenangkan sepanjang kariernya di bidang layanan hukum. "Tapi enggak pernah kita merespon seperti respon tokoh-tokoh yang sekarang ini. Memalukan, saya bilang," kata Habib.
Dalam isu kepemiluan ini, Habib menegaskan bahwa mazhab Partai Gerindra tetap konsisten agar Pemilu tetap digelar di Tahun 2024.
Seperti diketahui, PN Jakpus memenangkan gugatan pertama Prima terhadap KPU, Kamis (2/2/2023). Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.
Prima menggugat KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.
Putusan PN pun banyak menuai reaksi dan isu penundaan Pemilu yang sedianya bukan barang baru juga kembali menghangat.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Politik, Nasional, MPR RI, DKI Jakarta |