Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Lima Komisi DPRD DKI Sampaikan Rekomendasi Atas LKPJ APBD 2023
2
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
Umum
15 jam yang lalu
Kuasa Hukum Tepis Isu Sarwendah Ajukan Gugatan Cerai kepada Ruben Onsu
3
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
Umum
15 jam yang lalu
Teuku Ryan Wajib Nafkahi Anak, Ria Ricis Resmi Jadi Janda
4
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
Umum
15 jam yang lalu
Icha Yang Pukau Pengunjung Whiterabit Monteyra
5
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Olahraga
57 menit yang lalu
Satoru Mochizuki Tetapkan 13 Pemain Timnas Wanita Tampil di Piala Asia Wanita U 17
Home  /  Berita  /  Politik

Partai Prima Sindir Pihak yang Kaitkan Jokowi di Isu Tunda Pemilu

Partai Prima Sindir Pihak yang Kaitkan Jokowi di Isu Tunda Pemilu
Ketum Partai Prima Agus Jabo Priyono dalam suatu kesempatan. (foto: ist./dok.antara)
Rabu, 08 Maret 2023 16:03 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono dalam suatu diskusi Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023) menyindir pihak-pihak yang membawa-bawa Presiden Jokowi di isu tunda Pemilu pasca putusan PN Jakpus atas gugatan Prima.

"Kayak anak kecil, kita bernegara kayak anak TK. Belum apa-apa sudah (beropini, red) pasti ada Jokowi di belakangnya. Coba kita teliti, kita sebagai negarawan," kata Agus dalam diskusi yang diikuti GoNEWS.co.

Agus mendorong agar setiap pihak bisa menghormati proses hukum dan putusan PN Jakpus, serta tidak mengedepankan prasangka.

"(Putusan, red) ini produk hukum, semua orang harus menghormati.Kalau ada ketidaksetujuan lakukanlah upaya hukum, jangan bikin opini, memperkeruh suasana, memprovokasi masyarakat. Masih ada kesempatan Banding, masih ada kesempatan ke MA," kata Agus.

Ia menegaskan, Partai Prima hanya mencari keadilan untuk bisa menjadi peserta Pemilu mendatang.

Seperti diketahui, PN Jakpus memenangkan gugatan pertama Prima terhadap KPU, Kamis (2/2/2023). Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Prima menggugat KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Pasca putusan PN Jakpus, isu penundaan Pemilu yang sedianya bukan barang baru pun menghangat kembali.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/