Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
Olahraga
19 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-2 dari China, Fadia/Ribka: Hasilnya Belum Sesuai
2
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
Olahraga
20 jam yang lalu
Indonesia Tertinggal 0-1 dari China, Gregoria Sampaikan Permohonan Maaf
3
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
Olahraga
14 jam yang lalu
Indonesia Gagal Juara Piala Uber 2024, Ester Sudah Tunjukkan Perlawanan Maksimal
4
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
Olahraga
14 jam yang lalu
Jalani Sosialisasi VAR, Skuat Pesut Etam Antusias
5
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
Olahraga
14 jam yang lalu
Antusiasme Alberto Rodriguez Jajal Championship Series Lawan Bali United
6
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Olahraga
13 jam yang lalu
Ciro Alves dan Pengorbanan Untuk Persib Bandung Catat Statistik Apik
Home  /  Berita  /  MPR RI

Membaca Hasrat Tunda Pemilu pasca Putusan PN Jakpus

Membaca Hasrat Tunda Pemilu pasca Putusan PN Jakpus
Suasana diskusi KWP membahas peradilan kepemiluan di Media Center MPR RI, Jakarta, Rabu, 7 Maret 2023. (foto: gonewsco/dzulfiqar)
Rabu, 08 Maret 2023 15:14 WIB
JAKARTA - KWP (Koordinatoriat Wartawan Parlemen) bekerjasama dengan Biro Hubungan Masyarakat dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal MPR RI menggelar diskusi Empat Pilar bertema "Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu" di Senayan, Rabu (8/3/2023). Putusan PN Jakpus yang bisa berakibat tertundanya Pemilu 2024 menjadi pangkal.

Dalam diskusi, Ketua Umum Partai Prima Agus Jabo Priyono memastikan bahwa pihaknya tidak ikut "main" dalam isu penundaan Pemilu, menyusul putusan PN Jakpus atas gugatannya terkait tahapan di KPU. Prima hanya mencari keadilan karena merasa dijegal untuk menjadi Parpol peserta Pemilu 2024.

"Kami ingn menegaskan bahwa agenda politik Prima bukan untuk menunda Pemilu tapi kami ingin berpartisipasi dalam Pemilu 2024," kata Agus dalam diskusi yang diikuti GoNEWS.co.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Fraksi Gerindra MPR RI Habiburokhman menyatakan ada reaksi "memalukan" dari sejumlah orang "berilmu" terkait putusan PN Jakpus. Ia mengungkapkan, respon yang tidak tepat atas putusan PN Jakpus akan menimbulkan masalah lain dimana di kemudian hari bisa muncul pihak yang tidak puas dengan putusan hakim lalu dengan mudah menuding "Ada main". Baginya marwah pengadilan harus dijaga dan hukum punya mekanismenya sendiri, yakni upaya Banding.

"Saya agak-agak sedih juga melihat respons berbagai pihak yang harusnya kapasitas intelektualnya bagus tapi responnya itu seperti orang cari panggung saja. Ada seorang Menteri ngomong, " Pasti ada yang main.", Pak Mahfud maksud saya," kata Habib.

Insinuasi Upaya Penundaan Pemilu

Sementara itu, Ketua Fraksi Nasdem MPR RI Taufik Basari mengungkapkan, isu penundaan Pemilu 2024 bukan barang baru, putusan PN hanya bagian dari eskalasi isu tersebut dan penting untuk mewaspadai "dorongan" penundaan Pemilu.

"Salah satu yang menjadi aneh dalam putusan ini adalah adanya pengabulan atas putusan Serta Merta, uitvoerbaar bij voorraad. Jadi, sebenarnya statusnya putusan ini, menurut putusan PN, bisa dilaksanakan meskipun ada Banding dan Kasasi," kata Taufik.

Sebagai narasumber ahli, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengungkapkan, dalam perspektif Keadilan Pemilu atau Electoral Justice Ia mengaku berempati pada partai yang belum bisa ikut Pemilu. Ia juga menyatakan bahwa sebenarnya PN Jakpus tidak punya kewenangan memutus perkara administrasi Pemilu dan putusan PN Jakpus Ia anggap sebagai "putusan gila".

"Ada dua kemungkinan. Hakimnya bodoh banget, dengan segala hormat ya. Hakimnya bodoh banget atau ada intervensi dari pihak lain atau kongkalingkong. Kalau hakimnya bodoh banget, nggak mungkin," kata Refly menganalisis.

Refly juga mempertanyakan, adakah Petitum minta Pemilu ditunda 2 Tahun 4 Bulan 7 Hari. Bagi Refli, menjadi tak masuk akal ketika Penggugat ingin ikut Pemilu 2024 tapi ada Petitum tunda 2 tahunan itu. Secara sederhana, Petitum adalah tuntutan yang diminta oleh pihak yang berperkara agar dikabulkan oleh hakim.

"Kalau dia nggak minta penundaan 2 Tahun 4 Bulan 7 Hari berarti Ultra Petita hakimnya. Dia mengabulkan sesuatu yang nggak diminta, ini kebangetan. Sudah Dia diluar kompetensi, Ultra Petita (penjatuhan putusan oleh Majelis Hakim atas suatu perkara yang melebihi tuntutan atau dakwaan yang diajukan, red) pula," kata Refly.

Refly memastikan dirinya menghormati hak Prima untuk mencari keadilan dan Ia berpandangan bahwa berproses di Mahkamah Agung bisa jadi jalan hukum bagi Prima. Tapi ternyata, Prima sudah berproses di MA dan lembaga Peradilan tertinggi itu belum menerbitkan putusan.

"Belum putus di Mahkamah Agung kenapa ke Pengadilan Negeri? Nanti kan ada dualisme putusan, coba bayangkan!" ujar Refly.

Seperti diketahui, PN Jakpus memenangkan gugatan pertama Prima terhadap KPU, Kamis (2/2/2023). Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Prima menggugat KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Nasional, MPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/