Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
Nasional
15 jam yang lalu
Gagasan Kehadiran Staf Khusus Presiden Bidang Keolahragaan Memperkuat Ekosistem Olahraga
2
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
Sepakbola
14 jam yang lalu
Zlatko Runje Gantikan Igor Tolic Saat Jamu Kalteng FC
3
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
Kemenpora
17 jam yang lalu
Mengenal Diri Bukan Mendiagnosis Diri, Pesan Fanny Ghassani dan Samanta Clara di IYS 2026
4
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
Kemenpora
17 jam yang lalu
Menpora Erick Serahkan Penghargaan Pemenang di IYS 2026
5
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
Basket
19 jam yang lalu
Makin Panas, Empat Tim Lolos Bersaing di Semifinal
6
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
DKI Jakarta
16 jam yang lalu
Pengprov MPI DKI Jakarta Siap Sukseskan PON Pantai 2026
Home  /  Berita  /  Metropolitan

KPU Diharap Tak Masuk Angin Hadapi Gugatan Prima

KPU Diharap Tak Masuk Angin Hadapi Gugatan Prima
Gedung KPU RI di Jakarta. (foto: ist./detikcom)
Rabu, 08 Maret 2023 17:56 WIB
JAKARTA - Ketua Fraksi Nasdem MPR RI Taufik Basari dalam suatu diskusi di Senayan, Jakarta, Rabu (8/3/2023), mengungkapkan, agar Pemilu 2024 tetap berlangsung sesuai jadwal pasca putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Prima, integritas KPU menjadi penting. Memori Banding KPU harus benar-benar kuat.

"Sekarang apa yang harus dilakukan? Tentu betul kata Bung Habib, satu-satunya jalan adalah Banding, KPU Memori Bandingnya harus kuat, KPU-nya jangan "masuk angin", jangan sampai Memori Banding-nya lemah yang akhirnya keputusan PT (Pengadilan Tinggi)-nya membenarkan putusan PN (Pengadilan Negeri), jangan sampai seperti itu," kata Taufik dalam diskusi yang ikuti GoNEWS.co.

Sebelumnya, dalam diskusi, Wakil Ketua Fraksi Gerindra MPR RI Habiburokhman mendorong agar semua pihak tidak menebar opini liar dalam merespon putusan PN Jakpus atas gugatan Prima.

"Semua sikap dan pendapat disampaikan bukan di media saja, tetapi juga kepada KPU, kuasa hukumnya KPU, untuk menjadi bahan memori Banding," kata Habib.

Seperti diketahui, PN Jakpus memenangkan gugatan pertama Prima terhadap KPU, Kamis (2/2/2023). Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Prima menggugat KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Putusan PN pun banyak menuai reaksi dan isu penundaan Pemilu yang sedianya bukan barang baru juga kembali menghangat.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Metropolitan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwww