Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
9 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
2
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
9 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
3
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
9 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
4
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
Olahraga
9 jam yang lalu
Persebaya Ingin Menang dengan Kebanggaan di Laga Terakhir
5
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
Olahraga
8 jam yang lalu
Beri Kesempatan Pemain Minim Bermain, Marcelo Rospide Fokus Strategi Hadapi Persebaya
6
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Olahraga
5 jam yang lalu
Aditya dan Novendra Melejit, Temur Kuybakarov Terlempar dari Klasemen Sementara
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Komplotan Currat Pecah Kaca Lintas Provinsi Berhasil Diringkus Polda Jateng

Komplotan Currat Pecah Kaca Lintas Provinsi Berhasil Diringkus Polda Jateng
Direktur Reskrimum Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy saat Konfrensi Pers. (Foto: Polda Jateng)
Kamis, 09 Maret 2023 15:46 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

SEMARANG – Komplotan pencurian dengan pemberatan (Currat) dengan modus memecah kaca mobil berhasil ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jateng. Hal tersebut diungkapkan Direktur Reskrimum Kombes Pol Johanson Ronald Simamora dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolda Jateng pada Kamis (9/3/2023).

Tiga orang tersangka tersebut adalah IPM alias DAVIT (31), S alias LIK MAN (40) dan EI alias IIS. Ketiganya berasal dari Kab. Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dalam aksinya itu, mereka berbagi peran masing-masing dengan menyasar nasabah bank

"Para tersangka berbagi peran, ada yang bertugas memilih dan mengawasi nasabah calon korban, ada yang mengalihkan perhatian tukang parkir dengan diajak ngobrol, dan ada eksekutor yang memecah kaca mobil korban untuk mengambil barang," ujar Direktur Reskrimum Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy.

Ia mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Kuswinto (40), karyawan honorer asal Brebes yang baru saja mengambil uang Rp180 juta dari BRI cabang Brebes. Saat tiba di sebuah rumah makan daerah Randugunting Brebes, korban turun untuk makan, sedangkan uang disimpan dalam tas warna hitam dan ditaruh diposisi tempat duduk sebelah samping kemudi.

"Pada saat itulah para tersangka menjalankan aksinya. Tersangka IIS dengan mengendarai motor memboncengkan tsk LIK MAN mendekati mobil sasaran, sedangkan tersangka DAVIT mendekati tukang parkir dan berperan mengalihkan perhatian," jelasnya.

Tersangka IIS saat itu mendekat tepat disisi kiri mobil dan langsung memukul dengan menggunakan cincin yang dilengkapi paku runcing pada bagian kaca pintu mobil kiri depan, dan berhasil mengambil tas yang berisikan uang tunai senilai Rp. 180 juta beserta sejumlah buku tabungan. "Dari laporan korban di Polres Brebes kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus ini. Hasilnya petugas memperoleh profil para pelaku dan selanjutnya melakukan pengejaran pada pelaku yang sudah di luar kota (Kab. Bogor)," tandasnya.

Pada hari Senin, (27/2/2023) petugas gabungan dari Polres Brebes dan Resmb Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap tersangka Davit di Bogor. Petugas juga mengamankan sarana kejahatan berupa satu unit motor Honda Vario Nopol. F-2575-FAS dan sebuah cincin yang dimodifikasi paku runcing.

"Kemudian pada hari Jumat (3/3/2023) tim gabungan bekerjasama dengan Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap pelaku LIK MAN dan IIS di tempat tinggal masing-masing di Kab. Musi Rawas, Sumatera Selatan," tukasnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa para tersangka adalah komplotan lintas provinsi yang melakukan aksi serupa di beberapa tempat. Diantaranya di Pekanbaru Riau pada September 2022, Karanganyar Jawa Tengah di bulan Februari 2023, serta 3 lokasi di Jawa Barat selama rentang Januari hingga Februari 2023. Dari 6 TKP total hasil kejahatan mencapai lebih dari Rp500 juta.

"Untuk yang TKP Jateng kita lakukan penyidikan, untuk TKP lain akan kami limpahkan penyidikannya. Jadi masing-masing TKP nanti akan dilakukan penyidikan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal Pidana Penjara paling lama 7 Tahun.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/