Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
Olahraga
23 jam yang lalu
Tak Sabar Main di Timnas Indonesia, Maarten Paes Sebut Momen Besar Jadi WNI
3
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
11 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
11 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
6
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
11 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Diringkus Polda Jateng, Komplotan Currat Pecah Kaca Ini Pernah Beraksi di Pekanbaru

Diringkus Polda Jateng, Komplotan Currat Pecah Kaca Ini Pernah Beraksi di Pekanbaru
Komplotan Currat Pecah Kaca saat dihadirkan di Mapolda Jateng. (Foto: Istimewa)
Kamis, 09 Maret 2023 15:51 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

SEMARANG – Komplotan pencurian dengan pemberatan (Currat) dengan modus memecah kaca mobil berhasil ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jateng. Tiga orang tersangka tersebut adalah IPM alias Davit (31), S alias LIK MAN (40) dan EI alias IIS. Hal tersebut diungkapkan Direktur Reskrimum Kombes Pol Johanson Ronald Simamora dalam konferensi pers ungkap kasus di Mapolda Jateng pada Kamis (9/3/2023).

Ketiganya berasal dari Kab. Musi Rawas, Sumatera Selatan. Dalam aksinya itu, mereka berbagi peran masing-masing dengan menyasar nasabah bank. "Para tersangka berbagi peran, ada yang bertugas memilih dan mengawasi nasabah calon korban, ada yang mengalihkan perhatian tukang parkir dengan diajak ngobrol, dan ada eksekutor yang memecah kaca mobil korban untuk mengambil barang," ujar Direktur Reskrimum Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui para tersangka adalah komplotan lintas provinsi ini pernah melakukan aksinya di beberapa tempat. Diantaranya di Pekanbaru Riau pada September 2022, Karanganyar Jawa Tengah di bulan Februari 2023, serta 3 lokasi di Jawa Barat selama rentang Januari hingga Februari 2023. Dari 6 TKP total hasil kejahatan mencapai lebih dari Rp500 juta.

"Untuk yang TKP Jateng kita lakukan penyidikan, untuk TKP lain akan kami limpahkan penyidikannya. Jadi masing-masing TKP nanti akan dilakukan penyidikan," tandasnya.

Ia mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari laporan korban bernama Kuswinto (40), karyawan honorer asal Brebes yang baru saja mengambil uang Rp180 juta dari BRI cabang Brebes. Saat tiba di sebuah rumah makan daerah Randugunting Brebes, korban turun untuk makan, sedangkan uang disimpan dalam tas warna hitam dan ditaruh diposisi tempat duduk sebelah samping kemudi.

"Pada saat itulah para tersangka menjalankan aksinya. Tersangka IIS dengan mengendarai motor memboncengkan tsk LIK MAN mendekati mobil sasaran, sedangkan tersangka DAVIT mendekati tukang parkir dan berperan mengalihkan perhatian," jelasnya.

Tersangka IIS saat itu mendekat tepat disisi kiri mobil dan langsung memukul dengan menggunakan cincin yang dilengkapi paku runcing pada bagian kaca pintu mobil kiri depan, dan berhasil mengambil tas yang berisikan uang tunai senilai Rp. 180 juta beserta sejumlah buku tabungan. "Dari laporan korban di Polres Brebes kemudian ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus ini. Hasilnya petugas memperoleh profil para pelaku dan selanjutnya melakukan pengejaran pada pelaku yang sudah di luar kota (Kab. Bogor)," tandasnya.

Pada hari Senin, (27/2/2023) petugas gabungan dari Polres Brebes dan Resmb Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap tersangka Davit di Bogor. Petugas juga mengamankan sarana kejahatan berupa satu unit motor Honda Vario Nopol. F-2575-FAS dan sebuah cincin yang dimodifikasi paku runcing.

"Kemudian pada hari Jumat (3/3/2023) tim gabungan bekerjasama dengan Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap pelaku LIK MAN dan IIS di tempat tinggal masing-masing di Kab. Musi Rawas, Sumatera Selatan," tukasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal Pidana Penjara paling lama 7 Tahun.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/