Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
Umum
18 jam yang lalu
Afgan Ikut Jadi Bintang Tamu dalam Konser David Foster
2
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana 'Cinta Yang Salah'
Umum
18 jam yang lalu
Fabianne Nicole, Miss Universe Indonesia Rilis Single Perdana Cinta Yang Salah
3
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
Umum
23 jam yang lalu
Karyawan Gunarso Tancap Gas Siapkan Strategi Ketahanan Pangan di Jakarta
4
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
Umum
23 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Canangkan Kampung Siaga TBC
5
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
Umum
17 jam yang lalu
PWI Jaya Mulai Siapkan Ajang Anugerah MHT Award 2024
6
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Umum
23 jam yang lalu
Kesit Budi Handoyo Segera Dilantik sebagai Ketua PWI Jaya, Ucapan Selamat Mengalir Deras
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Dugaan Suap Perizinan Alfamidi, Sekda Kota Kendari Jadi Tersangka

Dugaan Suap Perizinan Alfamidi, Sekda Kota Kendari Jadi Tersangka
Tenaga ahli dan Sekda Kota Kendari usai ditetapkan tersangka suap perizinan Alfamidi. (Foto: kendarinesia)
Senin, 13 Maret 2023 21:51 WIB

KENDARI - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) inisial RT ditetapkan Kejaksaan Tinggi Sultra sebagai tersangka dugaan suap perizinan gerai Alfamidi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra Dody mengungkapkan penetapan status tersangka usai penyidik dari Kejati Sultra melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi. Tak hanya RT, SM seorang tenaga ahli Wali Kota Kendari ikut jadi tersangka.

"Penyidik menetapkan dua tersangka yakni RT dalam jabatannya sebagai Sekda Kota Kendari dan SM sebagai tenaga ahli Wali kota," kata Dody saat jumpa pers, pada Senin (13/3/2023).

Dody membeberkan kasus dugaan suap perizinan tersebut terjadi saat RT bersama SM pada tahun 2021 telah membuat rencana anggaran biaya (RAB) fiktif dalam kegiatan Kampung Warna-Warni Bungkutoko. Dalam RAB tersebut terjadi murk-up lebih dari 100 persen yang merugikan pihak perusahaan. "RAB itu digunakan untuk meminta dana CSR ke perusahaan yang akan berinvestasi di Kendari termasuk Alfamidi," kata Dody.

Dody menjelaskan usai penetapan tersangka keduanya digiring ke Rutan Kelas II Kendari untuk dilakukan proses penahanan selama 20 hari guna kepentingan penyelidikan untuk membongkar tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

"Kasus ini dalam pengembangan penyidik dan dalam waktu dekat kembali akan menetapkan beberapa tersangka baru yang keterlibatannya masih sedang didalami," bebernya.

Dody menyampaikan pengusutan kasus ini guna penertiban tata kelola keuangan di Pemkot Kendari khususnya dan di wilayah Sultra pada umumnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/