Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
23 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
20 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
20 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
4
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
19 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
6
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Tumpukan Sampah di Pesisir Marunda Kepu Dibersihkan
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Gajah dari Riau Kembali Muncul di Sijunjung, Ini Hasil Penelusuran BKSDA Sumbar

Gajah dari Riau Kembali Muncul di Sijunjung, Ini Hasil Penelusuran BKSDA Sumbar
Penampakan gajah saat melintasi hutan di Sumatera Barat. (Foto: Istimewa)
Senin, 13 Maret 2023 11:47 WIB
Penulis: Gajah dari Riau Kembali Muncul di Sijunjung, Ini Hasil Penelusuran BKSDA Sumbar

PADANG - Berdasarkan hasil penelusuran tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat ke wilayah Kabupaten Sijunjung terkait munculnya kembali gajah Sumatera diperkirakan gajah tersebut masuk dari wilayah Provinsi Riau.

Kepala Balai KSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan, kemunculan gajah tersebut sempat menghebohkan masyarakat. "Gajah Sumatera ini dulu pernah muncul di Sumbar pada tahun 1981. Nah kemarin pada Februari 2023 gajah kembali diketahui melintasi hutan Sumbar. Kemudian pada Maret 2023 ini, kembali terdeteksi adanya gajah tersebut kembali memasuki wilayah Sumabar," ujarnya, Senin (13/3/2023).

"Kemunculan gajah ini tentu mengejutkan masyarakat dan pemda setempat. Berdasarkan informasi yang kita peroleh, maka kami dari BKSDA Sumbar langsung menurunkan petugas untuk memverifikasi informasi tersebut," tambahnya.

Dari hasil penelusuran TIM kata Ardi, diketahui pada tanggal 13 hingga 14 Februari 2023 satwa tersebut sudah mengarah ke sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang. Dan diketahui ada dua ekor gajah yang melintasi daerah tersebut. "Langkah selanjutnya petugas melakukan penghalauan agar satwa tersebut tidak masuk pemukiman warga, Kami juga memonitoring agar satwa tersebut memasuki kawasan hutan daerah tersebut," tandasnya.

Pada tanggal 21 Februari 2023 lalu kata Ardi, gajag tersebut diketahui sudah meninggalkan Nagari Durian Gadang menuju hulu sungai Batang Lisun. Namun pada tanggal 23 Februari 2023, BKSDA Sumbar menerima laporan dari Walinagari Padang Tarok Kec. Kamang Baru Kab. Sijunjung, satwa tersebut telah memasuki lahan usaha I dan II transmigran serta kebun di APL Nagari Padang Tarok.

Petugas BKSDA Sumbar selanjutnya menuju lokasi untuk berkoordinasi ke Pemerintah Nagari setempat selanjutnya bersama-sama dengan aparat nagari dan masyarakat pengahaluan, pengusiran serta memonitoring pergerakkan satwa tersebut. Selain itu petugas juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar agar bisa hidup berdampingan dengan satwa tersebut. "Sampai saat ini BKSDA Sumbar masih melakukan pemantauan dan memonitoring pergerakan satwa tersebut," tukasnya.

Ia menyarakan agar masyarakat segera memindahkan logistik makanan warga yang berada di pondok-pondok sawit, termasuk memindahkan sabun, detergent dan lainnya yang memiliki bau wewangian.

"Kita imbau, masyarakat berpatroli dengan menggunakan meriam karbit secara teratur, menyalakan api di malam hari, atau api unggun, kemudian menyiapkan anjing penjaga di pondok pada malam hari dan tetap berkoordinasi dengan BKSDA Sumbar atau perangkat pemerintah daerah," pintanya.

BKSDA Sumbar juga mengimbau agar warga menjaga serta tidak memburu gajah yang muncul tersebut. Orang yang mengganggu keberadaan satwa dilindungi tersebut dapat dikenakan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Kami imbau warga Sumbar tidak berburu dan berbondong-bondong lihat gajah ini. (Kemunculan) ini patut disyukuri, (gajah) ini kembali lagi. (Gajah) ini aset bagi Sumbar, ternyata Sumbar punya gajah. Mari bersama menjaga gajah agar tidak diburu," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/