Pamit Mau Belajar Kelompok, Siswi SMP di Pemalang Malah Diperkosa Kenalan Facebook
PEMALANG - Sempat hilang sepekan usai berpamitan hendak belajar kelompok, siswi SMP asal Kabupaten Pemalang ditemukan di Kabupaten Pekalongan bersama pria yang dia kenal dari Facebook. Selama tak pulang, ABG 14 tahun itu diperkosa pelaku dua kali.
Korban dikabarkan hilang sejak Minggu (12/3/2023). Dia sempat berpamitan hendak belajar kelompok, lalu menghilang tanpa kabar sampai berhari-hari. Keberadaan korban akhirnya diketahui berada di salah satu tempat pencucian motor di Kecamatan Kesesi, Pekalongan.
Saat itu korban bersama teman prianya yang berinisial ARH alias Badur (24), warga Kesesi, Pekalongan. Ayah korban lalu melapor ke Mapolres Pekalongan. "Masih ditangani UPPA Satreskrim Polres Pekalongan. Laporannya terkait pencabulan anak di bawah umur. Pelaku masih dilakukan pemeriksaan," kata Kasi Humas Polres Pekalongan, Ipda Suwarti, seperti dilansir GoNews.co dari detik, Rabu (22/3/2023).
Suwarti mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, ARH mengaku mengenal korban lewat Facebook. Pada Minggu (12/03/2023), dia mengajak korban ke sebuah rumah di wilayah Desa Sinangohprendeng, Kecamatan Kajen, Pekalongan. "Korban diajak menginap di Kajen selama dua hari. Di rumah inilah tersangka menyetubuhi korban sebanyak 2 kali," ungkap Suwarti.
Lalu pelaku membawa korban ke salah satu rumah di wilayah Desa Bantul, Kecamatan Kesesi. Di rumah itu pelaku kembali melakukan perbuatan bejatnya. "Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan pelaku, selanjutnya pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini petugas melakukan proses penyidikan lebih lanjut", jelas Suwarti.
Suwarti pun mengimbau para orang tua agar memantau pergaulan anak-anaknya di sosial media. "Para orang tua bangunlah komunikasi yang intens dengan anak, ajarkan anak batasan yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Batasan ini sangat penting sebagai pagar dan terus dipantau," imbaunya.
Sementara itu, akibat perbuatannya, ARH terancam dijerat Undang Undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***
Editor | : | Muslikhin Effendy |
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Jawa Tengah |