Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
Olahraga
22 jam yang lalu
Witan Sulaeman: Kami Hadapi Lawan Bagus
2
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
Umum
21 jam yang lalu
Zendaya Buka Peluang Kembali ke Dunia Musik dengan Lagu Baru
3
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
Pemerintahan
13 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Jakarta Soroti Kinerja Tahun 2023 OPD dan BUMD
4
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
Olahraga
22 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Gaya Meyerang dan Bertahan Uzbekistan Sama Baiknya
5
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
Umum
21 jam yang lalu
Salma Hayek Gabung Madonna Hadirkan Budaya Meksiko dalam Tour Terakhir
6
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
1 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Tipu 20 Gadis Lewat Aplikasi Cari Jodoh, Pria Ini Ditangkap Saat Nongkrong di Kafe

Tipu 20 Gadis Lewat Aplikasi Cari Jodoh, Pria Ini Ditangkap Saat Nongkrong di Kafe
Polisi menangkap pria berinisial FM alias Chiko (18) lantaran menipu 20 gadis kenalannya melalui aplikasi pencarian jodoh. (Foto: Liputan6.com)
Rabu, 22 Maret 2023 17:50 WIB

JAKARTA - Remaja pria berinisial FM alias Chiko (18), dibekuk Polisi lantaran menipu 20 gadis kenalannya melalui aplikasi pencarian jodoh. Chiko ditangkap Polsek Panongan, Polresta Tangerang.

Kapolsek Panongan, Iptu Hotma P.A Manurung mengatakan, kasus ini berawal setelah salah satu korban melaporkan tindak pencurian, dimana handphone miliknya raib dibawa oleh Chiko. "Kami dapat laporan soal tindak pencurian yang terjadi di salah satu kafe kawasan Panongan, wilayah hukum kami. Dari hasil pemeriksaan, handphone korban yang merupakan seorang wanita ini, dibawa kabur teman prianya ketika berkencan," katanya, Selasa (21/3/2023).

Di mana, saat pelaku dan korban berkenalan di salah satu aplikasi cari jodoh atau kencan (dating) kemudian berjanjian untuk bertemu. Kemudian pelaku dan korban bertemu untuk melakukan kencan. Pertama kali bertemu, pelaku memberikan kesan yang baik bagi si korban, kemudian pertemuan kencan yang kedua baru pelaku melakukan aksinya.

"Pada kencan kedua di salah satu kafe wilayah hukum Polsek Panongan, pelaku berpura-pura meminjam handphone korban untuk menelpon dan pergi untuk menarik uang di ATM, namun pelaku tidak kembali lagi ke tempat mereka janjian untuk kencan. Atas hal itu korban melaporkannya ke Polisi," ujarnya.

Lalu, petugas melakukan tindak lanjut dan berhasil membekuk remaja belasan tahun itu saat sedang nongkrong di kafe. Dan dari hasil pemeriksaan ternyata aksi penipuan dan pencurian itu sudah dilakukannya sebanyak 20 kali.

"Korban sudah 20 wanita, dengan kerugian rata-rata kehilangan handphone. Kasus ini pun masih kita kembangkan dan pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun," ujarnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Ekonomi, DKI Jakarta, Banten
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/