Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
Olahraga
15 jam yang lalu
Aditya Bagus Arfan Tuntaskan Misi di Pertamina Indonesian Grand Master Tournament 2024
2
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
Umum
12 jam yang lalu
Digosipkan Pacari Putri Zulkifli Hasan, Venna Melinda Dukung Verrel Bramasta
3
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Kadis Nakertransgi: Pemprov DKI Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Pekerja
4
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
Umum
12 jam yang lalu
Tom Holland dan Zendaya Rahasiakan Persiapkan Pernikahan
5
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor 'Temurun' Jadi Ajang Fun Run
Umum
12 jam yang lalu
Prilly Latuconsina Bikin Film Horor Temurun Jadi Ajang Fun Run
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Aturan di Surabaya saat Ramadan: Petasan Dilarang, Bioskop Tutup dari Magrib hingga Tarawih

Aturan di Surabaya saat Ramadan: Petasan Dilarang, Bioskop Tutup dari Magrib hingga Tarawih
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi. (Foto: Diskominfo Surabaya)
Kamis, 23 Maret 2023 08:06 WIB

SURABAYA - Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran nomor 100.34/ 7055/ 436.8.6/ 2023 tentang pelaksanaan kegiatan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Ada delapan poin yang tercantum dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Poin pertama, SE ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan ibadah bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M di Kota Surabaya.

Pelaksanaan ibadah di masjid atau musala, dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai dengan protokol kesehatan. Pengurus masjid/musala dan/atau lembaga sosial/keagamaan, dapat mengatur pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur.

Kemudian, terkait dengan zakat fitrah, dalam SE tersebut, Eri menyarankan agar pembagiannya dapat melalui Badan Amil dan Zakat masing-masing wilayah di Surabaya untuk menghindari antrean dan kerumunan para penerima zakat atau mustahiq.

Lalu, penggunaan pengeras suara di masjid/musala, agar berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022. "Salat Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka, dalam hal terdapat perkembangan peningkatan kasus Covid-19, maka mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku," kata Eri Cahyadi dikutip kumparan, Rabu (22/3/2023).

Selanjutnya, poin kedua, SE ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan buka puasa/sahur. Yakni, pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung/ warteg atau hotel, dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan di tempat.

Di samping itu, kegiatan buka puasa/sahur dengan menerapkan protokol kesehatan dan wajib bagi pengunjung menggunakan masker selama tidak makan dan minum. Di sisi lain, pengelola juga diimbau tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari.

"Kegiatan membangunkan sahur (patroli sahur) dapat dilaksanakan dengan tertib agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," demikian isi poin kedua SE tersebut.

Pada poin ketiga, SE mengatur tentang kewajiban penyelenggaraan kegiatan usaha di Surabaya selama bulan Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri. Pelaku usaha diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga, spa dan Pub/rumah musik, termasuk tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran, diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan.

"Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat," lanjut isi poin ketiga dalam Surat Edaran tersebut.

Selain itu, kegiatan rumah biliar juga dilarang membuka kegiatan usahanya. Kecuali, rumah biliar yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. "Pertunjukan bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (waktu salat maghrib/berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (waktu Salat Isya/ Tarawih)," terang isi poin ketiga.

Untuk poin keempat, berisi tentang larangan mengedarkan, menjual atau menyajikan minuman beralkohol bagi setiap orang atau pemilik usaha selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah. "Setiap orang atau pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/2023 M, guna mencegah terjadinya bahaya ledakan/kebakaran," tulis poin kelima.

Sementara poin keenam, seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, dan ketentraman masyarakat selama pelaksanaan bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah.

Berikutnya, poin ketujuh berisi tentang pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadhan ini.
"Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutup poin kedelapan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Jawa Timur
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/