Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
13 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
13 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
12 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
4
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
13 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
5
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
12 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
14 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Nekat Buka Selama Ramadan, Izin Tempat Hiburan Malam di Padang Bakal Dicabut

Nekat Buka Selama Ramadan, Izin Tempat Hiburan Malam di Padang Bakal Dicabut
Ilustrasi razia tempat hiburan malam. (Foto: istimewa)
Kamis, 23 Maret 2023 07:00 WIB

PADANG - Tempat hiburan malam di Padang dilarang beroperasi selama Ramadhan 2023. Bila nekat tetap buka, izin usaha bakal dicabut. Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim mengatakan, larangan itu untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan umat Muslim yang melaksanakan ibadah puasa.

Menurutnya, langkah pelarangan ini sesuai dengan pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi keagamaan di Kota Padang dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan 2023 pada Jumat (17/3/2023) lalu.

Kebijakan ini sudah disosialisasikan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam di Padang. "Pernyataan sikap bersama tokoh organisasi kemasyarakatan untuk sementara kegiatan usaha hiburan malam selama bulan Ramadhan tidak diperbolehkan beroperasi," kata Mursalim dikutip dari Antara, Rabu (22/3/2023).

Mursalim juga mengingatkan pemilik tempat hiburan malam agar bisa mematuhi larangan tersebut. Ia menegaskan Satpol PP Padang, tentu akan melakukan pengawasan dan penertiban, serta akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar.

Satpol PP Kota Padang masih menunggu surat edaran Wali Kota Padang yang dibuat oleh Dinas Pariwisata. Namun pemilik tempat usaha terlebih dahulu diedukasi agar tidak ada lagi pengusaha yang melanggar larangan tersebut.

"Surat akan kami serahkan kepada pemilik usaha tempat hiburan malam nantinya, jika pemilik usaha nantinya melanggar, berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Nomor 1 tahun 2020, jika masih didapati melanggar maka izin usaha bisa dicabut karena melanggar kearifan lokal oleh DPMPTSP," kata dia.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Ekonomi, Pemerintahan, Sumatera Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/