Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
21 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
2
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
20 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
3
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
20 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
4
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
20 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
5
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Dinas Kebudayaan DKI Luncurkan Aplikasi SI-GAYA
6
Sekda DKI Jakarta Buka Bimtek Antikorupsi Bagi ASN
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Sekda DKI Jakarta Buka Bimtek Antikorupsi Bagi ASN
Home  /  Berita  /  Umum

Sahroni Minta Pemerintah Jelaskan soal ASN dan Pejabat Dilarang Gelar Bukber

Sahroni Minta Pemerintah Jelaskan soal ASN dan Pejabat Dilarang Gelar Bukber
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. (Istimewa)
Kamis, 23 Maret 2023 18:52 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti larangan bagi ASN dan pejabat di lingkungan pemerintahan untuk mengadakan buka puasa bersama atau bukber selama Ramadan 1444 Hijriah.

Sahroni menyatakan tidak dalam posisi kontra dengan kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut. Namun, Sahroni mengaku hanya meminta penjelasan konkret dari pemerintah mengenai kebijakan melarang ASN dan pejabat itu untuk menggelar buka puasa bersama sehingga tidak menimbulkan dugaan dan persepsi di tengah masyarakat.

"Saya bukan ingin dalam posisi kontra dengan kebijakan Pak Presiden, namun kami rakyat perlu alasan yang lebih konkret, itu saja sebenarnya. Agar tidak terjadi persepsi macam-macam di masyarakat tentang kondisi negara kita saat ini," ujar Sahroni kepada wartawan, Kamis (23/3/2023).

Politikus Nasdem ini khawatir masyarakat berspekulasi macam-macam atas larangan buka puasa bersama tersebut, meskipun baru sebatas di lingkungan pemerintahan. Sahroni ingin agar kebijakan ini disertai alasan yang lebih konkret agar masyarakat mendapat kejelasan dan tidak menduga-duga.

"Dengan segala hormat, saya agak bingung dengan arahan ini. Dan walaupun hanya berlaku untuk ASN, namun ini saya rasa bisa menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat tentang apa yang sebenarnya tengah terjadi," kata Sahroni.

Jika alasannya untuk mencegah penularan Covid-19, kata Sahroni, sebelum masa buka puasa bersama, banyak kegiatan skala besar justru diperbolehkan. Dalam konteks itu, Sahroni mengaku bingung dan tidak mengerti alasan sesungguhnya di balik pembatasan buka puasa bersama ASN dan pejabat pemerintahan.

"Jika alasannya untuk penanggulangan Covid-19, saya mencatat setahun belakangan ini begitu banyak acara besar yang diselenggarakan tanpa protokol Covid-19 lagi. Konser besar (dihadiri) sampai ratusan ribu orang, acara kenegaraan juga ada yang sampai dihadiri 1 juta orang, semuanya dilakukan secara lancar-lancar saja. Acara buka puasa ini saya kira sebanyak-banyaknya paling hanya 500 orang," kata legislator asal DKI Jakarta ini.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan arahan kepada para pejabat dan pegawai pemerintahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama atau bukber selama Ramadan 1444 Hijriah. Dalam arahannya, Jokowi meminta agar buka puasa bersama selama Ramadan kali ini ditiadakan.

Arahan Jokowi ini tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tertanggal 21 Maret tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Arahan Presiden Jokowi ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga. Tembusan suratnya kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

Berikut ini adalah tiga poin yang disampaikan Presiden Jokowi dalam surat arahan tersebut. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, terkait hal tersebut, maka pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/