Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
Olahraga
21 jam yang lalu
Zaira Kusuma: Perjalanan Masih Panjang dan Harus Tetap Latihan
2
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
Olahraga
22 jam yang lalu
Satoru Mochizuki Siapkan Agenda Khusus Setelah Piala Asia U-17 Wanita
3
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
Olahraga
17 jam yang lalu
Tekad Serdadu Tridatu Amankan Poin Penuh di Semi Final Leg Pertama
4
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
Olahraga
17 jam yang lalu
Tren Buruk Persib Dari Bali United Tidak Penting Bagi Hodak
5
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
Pemerintahan
21 jam yang lalu
KPU DKI Menerima Penyerahan Dukungan Perseorangan
6
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Olahraga
18 jam yang lalu
Kepiawaian Okto Membawa Pencak Silat Dapat Pengakuan IOC
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Dibekuk Polisi, Pelaku Curanmor di Subah Terancam 7 Tahun Bui

Dibekuk Polisi, Pelaku Curanmor di Subah Terancam 7 Tahun Bui
Pelaku Curanmor di Subah, Batang. (Foto:Istimewa)
Sabtu, 25 Maret 2023 17:34 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
BATANG - Unit Reskrim Polsek Subah berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan sekaligus barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kapolsek Subah AKP Sapto Winengku membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, pelaku berinisial AI (34) warga Subah, kami amankan tersangka bersama warga pada Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 00.30 WIB," kata Kapolsek Subah AKP Sapto Winengku, Sabtu (25/3/2023).

Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan kronologi awal pada Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 20.00 WIB, motor korban sedang dipanasi oleh S, karena pada saat itu, korban sedang berada di luar rumah. Setelah selesai memanasi motor milik korban, lalu S meninggalkan rumah korban.

Mengetahui korban tidak dirumah, tersangka AI (34) yang juga merupakan tetangga korban sendiri mendatangi rumah korban, lalu mencongkel pintu belakang rumah dan mengambil 1 (satu) unit motor.

"Modus operandinya, tersangka mencari rumah yang dalam keadaan sepi, kemudian dengan cara mencongkel jendela masuk dan mengambil barang berharga," beber Kapolsek.

Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil curian dijual melalui medsos facebook. Hingga saat ini Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini.

Pasal yang disangkakan pada tersangka yakni pasal 363 KUHPidana, pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/