Dibekuk Polisi, Pelaku Curanmor di Subah Terancam 7 Tahun Bui
Penulis: Muslikhin Effendy
Saat dikonfirmasi, Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun melalui Kapolsek Subah AKP Sapto Winengku membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, pelaku berinisial AI (34) warga Subah, kami amankan tersangka bersama warga pada Sabtu (25/3/2023) sekira pukul 00.30 WIB," kata Kapolsek Subah AKP Sapto Winengku, Sabtu (25/3/2023).
Lebih lanjut Kapolsek mengungkapkan kronologi awal pada Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 20.00 WIB, motor korban sedang dipanasi oleh S, karena pada saat itu, korban sedang berada di luar rumah. Setelah selesai memanasi motor milik korban, lalu S meninggalkan rumah korban.
Mengetahui korban tidak dirumah, tersangka AI (34) yang juga merupakan tetangga korban sendiri mendatangi rumah korban, lalu mencongkel pintu belakang rumah dan mengambil 1 (satu) unit motor.
"Modus operandinya, tersangka mencari rumah yang dalam keadaan sepi, kemudian dengan cara mencongkel jendela masuk dan mengambil barang berharga," beber Kapolsek.
Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil curian dijual melalui medsos facebook. Hingga saat ini Polisi masih melakukan pengembangan kasus ini.
Pasal yang disangkakan pada tersangka yakni pasal 363 KUHPidana, pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. ***
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Jawa Tengah |