Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
Nasional
21 jam yang lalu
Tolak Usul Luhut, Mulyanto Dukung Sikap Pemerintah Terkait Kerugian Negara
2
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
Metropolitan
22 jam yang lalu
Ini 10 Penerima Jakarta Youth Award 2026
3
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
Sepakbola
21 jam yang lalu
Egy Maulana Vikri Bertekad Pertahankan Performa Terbaik Saat Libur
4
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
Sepakbola
21 jam yang lalu
Optimalisasi Kemampuan Multiposisi Rizky Ridho
5
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
Sepakbola
21 jam yang lalu
Pieter Huistra Akui Aspek Pertahananan PSS Perlu Perbaikan
6
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Sepakbola
21 jam yang lalu
Stjepan Fokus Laga Berikutnya, Nadeo Ucapkan Terima Kasih kepada Jakmania
Home  /  Berita  /  Beladiri

Tak Temukan Bukti, Polisi Lepas Guru yang Dilaporkan Perkosa Siswi MA di Batang

Tak Temukan Bukti, Polisi Lepas Guru yang Dilaporkan Perkosa Siswi MA di Batang
Kasatreskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar. (Foto: GoNews)
Rabu, 29 Maret 2023 04:30 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
BATANG - Polres Batang akhirnya melepas AS oknum Guru yang dilaporkan siswi Madrasah Aliyah (MA) di Subah Batang, terkait kasus pemerkosaan.

Pasalnya, dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian belum menemukan bukti pemerkosaan sehingga guru tersebut akhirnya tidak ditahan. Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polres Batang, AKP Andi Fajar, Selasa (28/3 /2023).

"Kami dari anggota kepolisian telah melakukan pemeriksaan sampai ke terakhir dengan didampingi kuasa hukum juga pihak korban, hasilnya belum ditemukan bukti perbuatan melawan hukum sebagaimana disebutkan pasal 285 KUHP," katanya.

Ia menyebut, pihaknya telah memeriksa kedua pihak, baik siswi pelapor maupun oknum guru tersebut. Saat ini pihaknya belum menemukan bukti adanya pemerkosaan sesuai pasal 285 KUHP.

Di pasal 285 KUHP disebutkan, 'Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,'.

"Jadi memang hasil pemeriksaan, belum terpenuhi unsur-unsur hukumnya. Kalau belum terpenuhi itu, kita tidak bisa juga menahan orang tidak penuhi unsur itu," kata Andi Fajar.

Dengan alasan itu, pihaknya pun tidak menahan oknum guru yang dilaporkan memperkosa siswi madrasah tersebut.

"Sementara Kita kembalikan dulu, sambil jika ada bukti-bukti, baru kita tindak lanjuti lagi," tambah Andi.

Sementara itu, Andi menyebut korban bukan anak di bawah umur. Pelapor yang merupakan siswi MA Subah ini telah berusia 20 tahun.

"Bukan, bukan anak di bawah umur sudah berumur 20 tahun. Kelahiran 2003," ujar Andi singkat.

Sebelumnya, kasus dugaan pemerkosaan ini dilaporkan siswi tersebut ke Polres Batang pada Minggu (26/3/2023) ke Polres Batang. Korban pun sudah diperiksa petugas di unit PPA hingga Senin (27/3) dini hari.

Sebelumnya, peristiwa seorang guru yang melakukan perkosaan pada muridnya di ruang kelas, dibantah pihak yayasan sekolah. Pihak sekolah menyebut korban dengan gurunya berpacaran.

Pihak yayasan sekolah menjelaskan, tidak ada kasus persetubuhan antara guru dan siswinya di ruang kelas. Hal tersebut dikatakan Ketua Yayasan, Ahmad Sukron Sitqon, saat ditemui awak media, di Subah, Senin (27/3/2023).

Menurut Ahmad Sukron, pihaknya sendiri telah mendengar peristiwa tersebut dan langsung memanggil keduanya, baik guru maupun siswa secara terpisah untuk dimintai keterangan. Dari klarifikasi itu, pihak sekolah menyebut siswi dan guru tersebut berpacaran. "Kalau dari kami, temuan kami pendapat kami itu, tidak terjadi pelecehan, atau pemaksaan, tidak," ungkap Ahmad Sukron.

Pihak sekolah heran kenapa terjadi tuduhan perkosaan. Ia juga mengungkapkan hasil temuan pihak sekolah tidak terjadi pemerkosaan di ruang kelas, seperti apa yang dilaporkan korban ke kepolisian dan ke media. "Dari situ kita heran kok laporannya itu seperti itu. Kemudian mengenai terjadi di sekolahan, itu kami tanyakan ke guru mengakui iya terjadi seperti itu. Tapi itu juga suka sama suka tidak pelecehan, tidak pemaksaan dan menurut pengakuan berdua itu hanya bercumbu atau cium, tidak sampai ke berhubungan badan," ungkapnya.

Ia menceritakan, awal mula peristiwa tersebut terjadi dari siswinya sendiri yang justru meminta waktu pada gurunya untuk curhat. "Itu diawali curhatan, yang minta curhat yang putri (siswi), yang putri ini minta curhat juga sudah berhubungan sudah akrab (dengan guru seni budaya). Mereka pacaran, kan aneh kalau terjadi kekerasan seksual," kata Sukron.

Bahkan, diakuinya, pada Minggu malam (26/3/2023), pihaknya juga langsung menyerahkan guru yang bersangkutan ke polisi untuk dimintai keterangan. "Kemudian karena kepolisian juga minta konfirmasi dan pemeriksaan, (guru) juga saya bawa ke polres. Sudah sejak semalem, dan sampai pagi ini masih di sana dan siang ini selesai," ucapnya.***

wwwwww