Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
Olahraga
23 jam yang lalu
Kadek Agung Sedih Bali United Kebobolan Di Menit Akhir
2
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
Olahraga
22 jam yang lalu
Madura United Persembahkan Kemenangan Untuk Suporter
3
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
Olahraga
19 jam yang lalu
PSSI Terima Kasih pada Suporter Yang Dukung Timnas Indonesia
4
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Rizky Akan Terus Jaga Performa Menuju Olimpiade 2024 Paris
5
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
Olahraga
22 jam yang lalu
Riski Afrisal Langsung Fokus Penuh Untuk Laga Leg Kedua
6
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Olahraga
21 jam yang lalu
Borneo FC Sudah Tampilkan Yang Terbaik, Angga Saputro: Masih Ada Peluang
Home  /  Berita  /  Peristiwa

BPOM Temukan Kode Izin Aspal di Produk Makanan Kemasan

BPOM Temukan Kode Izin Aspal di Produk Makanan Kemasan
Petugas BPOM Semarang saat menunjukkan olahahan makanan kemasan. (Foto: Istimewa)
Selasa, 04 April 2023 20:54 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG - Selain melakukan sidak makanan olahan yang disinyalir mengandung bahan tambahan pangan yang tidak direkomendasikan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang di pasar tradisional, petugas juga memantau langsung ke minimarket, untuk memastikan produk kemasan terdaftar.

Namun dari hasil pantauan, ternyata ditemukan produk-produk makanan kemasan dengan kode izin asli tapi palsu (aspal), dibuktikan dengan kode yang tidak terdaftar dalam BPOM.

Pengawas Farmasi Makanan Ahli Muda BPOM Semarang Sukriyah mengatakan, ditemukan sejumlah produk makanan kemasan nomor izin Makanan Dalam (MD) untuk produk dalam negeri, fiktif atau kemungkinan besar adalah nomor yang sudah tidak berlaku lagi.

"Selain itu ditemukan pula Nomor Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang sudah tidak berlaku lagi. Faktanya saat ini telah terbit Nomor Izin PIRT terbaru dalam 15 digit, dua digit terakhirnya menunjukkan tahun akhir masa kadaluwarsa suatu produk, misalnya 25, artinya produk itu akan berakhir di tahun 2025," katanya, saat memantau produk kemasan, di salah satu pusat oleh-oleh di Kabupaten Batang, Selasa (4/4/2023).

Produsen makanan kemasan sebenarnya telah dimudahkan dengan pengurusan nomor PIRT di DPMPTSP. Perpanjangan nomor izin PIRT dapat dilakukan tiap 5 tahun sekali.

"Masyarakat juga perlu tahu ada produk makanan kemasan berkode ML artinya Makanan Luar Negeri yang diimpor dari mancanegara. Untuk mengeceknya tidak perlu repot karena sudah bisa memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile, masyarakat bisa mengecek nomor registrasi karena melekat dalam produk,” jelasnya.

Ia mengimbau, para pengusaha retail makanan dalam kemasan,agar bisa memilah sebelum dijual ke konsumen. "Cek dulu kemasannya rusak atau tidak, cek labelnya lengkap atau tidak, cek izin edarnya dan tanggal kadaluwarsa lewat aplikasi BPOM Mobile," ujarnya.

Sebelumnya, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang juga menmukan produk olahan makanan yang disinyalir mengandung bahan pengawet berbahaya seperti pengawet Formalin pada teri nasi, cumi kering dan agar-agar, serta pewarna Rhodamin dan Auramiin pada kerupuk usek dan mi.

Pengawas Farmasi Makanan Ahli Muda BPOM Semarang Sukriyah menyampaikan, jika bahan-bahan kimia berbahaya tersebut sampai dikonsumsi dalam jangka panjang akan berdampak buruk bagi kesehatan , yakni Toxisitas atau merusak organ tubuh manusia.

"Formalin sebetulnya untuk mengawetkan mayat, bayangkan kalau bahan berbahaya itu dikonsumsi dan masuk ke dalam saluran cerna kita tentu merusak organ tubuh," katanya usai melakukan pengecekan bahan pangan, di Pasar Batang, Kabupaten Batang, Selasa (4/4/2023).***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/