Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
Olahraga
22 jam yang lalu
Kembali Unjuk Kebolehan, Aditya Kalahkan Pecatur Kawakan GM Thien Hai Dao
2
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
Olahraga
22 jam yang lalu
Seleksi Lokakarya Wasit dan Asisten Wasit Liga 3 Tahun 2023/2024 Bergulir
3
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Uzbekistan di Semifinal, Timnas U 23 Indonesia Diharapkan Bisa Tampil Seperti Lawan Korsel
4
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
Olahraga
2 jam yang lalu
PSIS Semarang Terus Jaga Asa Tembus 4 Besar
5
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
Olahraga
1 jam yang lalu
Kemenangan Penting Persija dari RANS Nusantara
6
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Olahraga
1 jam yang lalu
Arema FC Fokus Recovery Hadapi Laga Terakhir
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Kapolda Jateng Minta Masyarakat Tak Rayakan Lebaran dengan Petasan

Kapolda Jateng Minta Masyarakat Tak Rayakan Lebaran dengan Petasan
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi usai konferensi pers di Polres Batang, Kabupaten Batang, Selasa (11/4/2023). (foto: Humas Polda/GoNews.co)
Selasa, 11 April 2023 14:26 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG - Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Batang untuk tidak bermain atau menyalakan petasan selama bulan Ramadan tahun 2023 ini. 

Banyaknya korban karena petasan ini yang terakhir terjadi di Kebumen jika kita melihat videonya sangat kasihan sekali. Dia yang merakit sendiri dan petasannya sendiri yang merenggut nyawanya.

Belajar dari kasus tersebut Polda Jawa Tengah melarang adanya petasan selama bulan Ramadan. Apalagi pada malam takbiran dan sesudah salat Idulfitri jangan ada petasan.

“Kami mengimbau masyarakat dalam menghormati bulan Ramadan 2023 tidak usah pakai petasan biar tertib dan nyaman bagi orang lain," kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi usai konferensi pers di Polres Batang, Kabupaten Batang, Selasa (11/4/2023).

Adanya larangan ini supaya tidak ada kejadian lagi seperti beberapa waktu lalu terulang kembali di Kabupaten Batang saat bulan Ramadan.

Ia memberikan gambaran tersebut untuk mengingatkan kepada masyarakat agar tidak kembali terjadi untuk sekian kalinya. Karena petasan bisa menghilangkan nyawa sendiri dan nyawa orang lain.

Tidak hanya itu, Kapolda Jateng mengintruksikan juga untuk Polres Batang menggelar operasi petasan selama bulan Ramadan ini dan nanti para pelaku harus ditindak dengan tegas.

Kapolda Jateng menyampaikan penggunaan bahan peledak berdasarkan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancamannya berat. "Barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun. Jadi tolong masyarakat untuk tahu tentang undang-undang tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, bahwa lebaran tahun ini tidak usah merayakannya dengan petasan. Masih ada kegiatan positif yang bisa dilakukan seperti bersilaturahmi kepada keluarga dan teman.

Hal ini untuk menjaga keamanan dan keselamatan bersama-sama, terlebih sejumlah peristiwa ledakan yang dipicu bahan peledak untuk membuat petasan terjadi di Jawa Tengah.

"Terkait dengan petasan ini, masyarakat, tolong untuk dieliminir, kalau itu merupakan budaya mari kita ubah budaya tersebut agar tidak mengancam bahkan mengakibatkan korban jiwa," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/