Pengasuhnya Cabuli 14 Santriwati, Ganjar Pranowo: Ponpes Alminhaj Akan Kita Tutup
Penulis: Muslikhin Effendy
BATANG - Pondok pesantren (Ponpes) di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, terancam ditutup. Hal itu imbas dari kasus pencabulan oknum pengasuhnya, Wildan Mashuri Amin (57) pada belasan santriwatinya.
Hal itu diungkapkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat konferensi pers bersama Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di lobi Mapolres Batang, Selasa (11/4/2023).
Ganjar menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap sekolah tersebut. Pihaknya akan menggandeng kementrian agama karena berupa pondok pesantren. "Supaya bisa buat treatment apakah pondok seperti ini masih layak proses kegiatan belajar mengajar (Kbm), atau kita tutup," ujarnya.
Menurut Ganjar, kasus tersebut benar-benar memberi pelajaran yang tidak baik. Karena itu pihaknya akan menurunkan tim khusus untuk melakukan evaluasi tersebut.
Gubernur Jateng itu juga menyatakan perlu edukasi pada sekolah, wali murid hingga komite sekolah agar siswa berani melapor. Jika perlu, di setiap sekolah ditempel nomor telepon aduan. "Tidak terkait asusila tetapi juga lainnya, bullying juga terjadi," tuturnya.
Ia mengatakan perlu evaluasi yang sistematis, sebab kejadian seperti ini bisa mencoreng nama pondok pesantren. Padahal banyak juga ponpes yang bagus dan bangga menjadi santri. "Kalau begini-begini ya kita mesti lihat dan indikasinya tadi yaitu tempatnya agak ekslusif, ciri-cirinya itu yang tadi disampaikan. Dan keduanya modusnya dukun. Ia merasa dia orang pintar biasanya macam macam gitu ya," ucapnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Batang, Jawa Tengah, Selasa (11/4/2023).
Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi menyatakan setidaknya hingga belasan santriwati menjadi korban dalam kasus ini. Pelaku berinisial W yang merupakan pengasuh pondok pesantren telah ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian. "Dari 14 santriwati yang menjadi korban, delapan diantaranya positif mengalami robek pada bagian obgyn setelah dilakukan visum et repertum," jelas Ahmad Luthfi dalam kegiatan yang sama.
Sementara enam korban lainnya masih utuh, sehingga dikategorikan sebagai pencabulan. Luthfi menyatakan pelaku telah melakukan perbuatan keji ini sejak tahun 2019. Modus operandinya, pelaku membangunkan santriwati pada pagi hari, mengajak mereka ke kantin atau tempat lain, dan kemudian mengajak bersetubuh dengan dijanjikan akan mendapatkan karomah.
"Pelaku juga mengklaim bahwa perbuatan tersebut merupakan ijab kabul yang sah dan membuat mereka menjadi suami-istri, dengan syarat korban tidak boleh memberitahu orangtuanya. Semuanya saat itu di bawah umur, hanya satu yang dewasa," jelasnya.
Polda Jawa Tengah kata Dia, akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk memberikan pemulihan kepada korban, mengingat terdapat korbannya yang masih di bawah umur. Tersangka dijerat dengan pasal perlindungan anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara dengan hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 20 tahun penjara.***
Kategori | : | Peristiwa, Hukum, Jawa Tengah |