Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
24 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
4
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
5
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
5 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
6
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
4 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  Hukum

Mantan Direktur Harian Jawa Pos Jadi Tersangka, Ini Perkaranya

Mantan Direktur Harian Jawa Pos Jadi Tersangka, Ini Perkaranya
Bareskrim Polri. (Foto: Antara)
Senin, 17 April 2023 17:52 WIB

JAKARTA – Zainal Muttaqin, mantan direksi PT Jawa Pos (JP) dan juga mantan direktur utama anak usaha JP PT Jawa Pos Jaringan Nusantara (JJMN), telah resmi ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan (pasal 372 dan 374 KUHP) oleh Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus.

Bareskrim menetapkannya dalam surat bertanggal 11 April 2023 No B/2202/IV/RES.1.11./2023/Dittipideksus. Zainal dilaporkan oleh Andi Syarifuddin SH, kuasa hukum PT JJMN dan anak usahanya, PT Duta Manuntung (penerbit koran Kaltim Pos) .

PT JJMN dan PT Duta memperkarakan Zainal Mutaqqin, yang pernah menjadi Direktur Utama kedua perusahaan ini, karena yang bersangkutan dituduh menggunakan aset perusahaan dalam bentuk tanah sebagai jaminan hutang bank untuk suatu badan usaha lain, suatu perusahaan pembangkit listrik swasta, tanpa melalui proses yang syah.

Tanah-tanah ini terletak di Balikpapan, Kalimantan Timur dan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Sertifikat tanah-tanah ini memang atas nama Zainal Mutaqqin, meskipun pembayarannya dilakukan oleh perusahaan dan sebenarnya, semuanya milik perusahaan.

Zainal diduga menjaminkan tanah-tanah itu pada tahun 2016 sebagai jaminan tambahan hutang bank untuk proyek pembangkit listrik swasta. Zainal pernah menjadi direktur utama perusahaan listrik swasta ini.

Proyek ini dijalankan atas nama PT Indonesia Energi Dinamika (IED) yang berkedudukan di Kalimantan Timur. IED saham mayoritasnya (55 persen) dimiliki PT Kalimantan Elektrik Power (KEP) Zainal Mutaqqin pernah menjadi direktur utama KEP dan IED. Sisa saham PT IED, 45 persen, dimiliki PT Jawa Pos. PT KEP bukan bagian dari Grup Jawa Pos.

IED memulai operasi tahun awal tahun 2020 tapi mengalami kesulitan keuangan sehingga nyaris konstan berhenti operasional sejak tahun 2021 hingga sekarang. Kini IED sedang menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Surabaya. Sementara terpisah terkait adanya informasi tersebut, Zainal dikonfirmasi melalui nomer 0878 51848××× belum memberikan pernyataan (belum direspon).***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Radaronline
Kategori:Peristiwa, Hukum, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/