7.742 Narapidana Riau Dapat Remisi Idul Fitri, 36 Langsung Bebas
Dari total penerima remisi, 7.706 Napi mendapat Remisi Khusus I (RK) atau pengurangan masa hukuman biasa. Sementara 36 Napi menerima RK II dan langsung bebas.
Mhd Jahari Sitepu, Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, mengungkapkan harapannya melalui pesan tertulis, "Selamat kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri 1444 Hijriah. Semoga kita terus dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur, serta kedepannya dapat menjadi insan yang berguna bagi nusa dan bangsa."
Jahari menyerukan kepada para WBP agar serius bertaubat dan belajar dari kesalahan masa lalu, sehingga tidak lagi melakukan perbuatan melanggar hukum. Menurutnya, remisi ini merupakan penghargaan negara kepada Napi yang berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, dan menjadi masyarakat yang bermanfaat.
Hingga 21 April 2023, jumlah Napi di Riau mencapai 13.546 orang. Lapas Pekanbaru menjadi penerima remisi terbanyak dengan 1.028 Napi, diikuti Rutan Pekanbaru (931 orang) dan Lapas Bangkinang (889 orang). Adapun untuk RK II, Rutan Pekanbaru dan Rutan Dumai menjadi lapas/rutan dengan jumlah Napi yang paling banyak mendapatkan RK II, yaitu sebanyak 7 orang.
Secara nasional, Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan remisi kepada 146.260 dari 196.371 narapidana yang beragama Islam di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, 661 orang dinyatakan langsung bebas. Penerima remisi Idul Fitri paling banyak berasal dari Sumatera Utara (15.515 orang), diikuti Jawa Barat (15.475 orang) dan Jawa Timur (15.408 orang).
Pemberian remisi ini diklaim menghemat anggaran negara sebanyak Rp 72 miliar lebih, belum termasuk anggaran pembinaan yang dikeluarkan. Proses pemberian hak remisi dilakukan secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) tanpa adanya pungutan liar, karena dilakukan secara online dengan akurasi data yang tinggi. ***