Gegara 'Ancam' Warga Muhammadiyah, Kocek Pegawai BRIN pun Dikuliti
Lansiran Tempo yang dikutip GoNEWS.co menyebut, sorotan warganet, "Tak terkecuali mengenai besaran gaji pegawai BRIN." Lantas, berapa sebenarnya penghasilan para pegawai BRIN?
Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No. 7 Tahun 1977, gaji pegawai BRIN dibedakan atas golongan yang dilihat dari pendidikan terakhir. Adapun rincian gaji pokok (gapok) peneliti BRIN sama dengan PNS dari instansi lain.
Lulusan SD - SMP
- Golongan I a, yaitu Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.
- Golongan I b, yaitu Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.
- Golongan I c, yaitu Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
- Golongan I d, yaitu Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Lulusan SMA – D3
- Golongan II a, yaitu Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.
- Golongan II b, yaitu Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.
- Golongan II c, yaitu Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.
- Golongan II d, yaitu Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
- Gaji pegawai BRIN Golongan III a, yaitu Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
Lulusan S1 – S3
- Golongan III b, yaitu Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.
- Golongan III c, yaitu Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
- Golongan III d, yaitu Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Jabatan Tertinggi
- Golongan IV a, yaitu Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
- Golongan IV b, yaitu Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
- Golongan IV c, yaitu Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.
- Golongan IV d, yaitu Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.
- Golongan IV e, yaitu Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Tunjangan Pegawai BRIN
Selain gapok, peneliti BRIN juga bakal memperoleh tunjangan kinerja (tukin) sebagaimana Pasal 3 Perpres No. 104 Tahun 2022 dengan ketentuan bukan dari kalangan:
- Pegawai di lingkungan BRIN yang tidak memiliki jabatan tertentu.
- Pegawai yang diberhentikan sementara maupun dinonaktifkan.
- Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organik dengan uang tunggu dan belum diberhentikan permanen sebagai pegawai.
- Pegawai BRIN yang menjalani cuti di luar tanggungan negara maupun bebas tugas untuk persiapan memasuki masa pensiun.
- Pegawai yang memperoleh remunerasi sesuai PP No. 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Berikut besaran tunjangan pegawai BRIN berdasarkan kelas jabatan.
- Kelas 1: Rp 2.531.250.
- Kelas 2: Rp 2.708.250.
- Kelas 3: Rp 2.898.000.
- Kelas 4: Rp 2.985.000.
- Kelas 5: Rp 3.134.250.
- Kelas 6: Rp 3.510.400.
- Kelas 8: Rp 4.595.150.
- Kelas 7: Rp 3.915.950.
- Kelas 9: Rp 5.079.200.
- Kelas 10: Rp 5.979.200.
- Kelas 11: Rp 8.757.600.
- Kelas 12: Rp 9.896.000.
- Kelas 13: Rp 10.936.000.
- Kelas 14: Rp 17.064.000.
- Kelas 15: Rp 19.280.000.
- Kelas 16: Rp 27.577.500.
- Kelas 17: Rp 33.240.000.
Demikian rincian tunjangan dan gaji pegawai BRIN yang berlaku. Adapun Megawati akan diberi tukin sebesar 150% atau sekitar Rp 49,8 juta dari tukin pada kelas jabatan tertinggi di lembaga tersebut.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Hukum, Nasional, DKI Jakarta |