Hari Ini, KPU Batang Sosialisasi Mekanisme Pendaftaran Calon DPRD
Penulis: Muslikhin Effendy
Dalam sambutannya, Ketua Divisi Teknis Penyelengaraan Pemilu KPU Batang, Aris Setiabudi, menjelaskan mengenai tahapan pendaftaran calon DPRD Batang pada pemilu 2024.
Menurut Aris Setiabudi, tahapan pemilu 2024 sudah setengah jalan dan akan memasuki bulan Mei 2023, yakni tahap pencalonan DPRD Kabupaten Batang.
"Saat ini terdapat 18 partai politik di Kabupaten Batang yang telah ditetapkan oleh KPU RI. Pendaftaran calon DPRD Batang akan dilaksanakan dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 dengan waktu pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Namun, pada tanggal 14 Mei 2023, hari terakhir pencalonan, waktu pendaftaran akan diperpanjang mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB," ujarnya.
Hingga saat ini kata Dia, belum ada satupun calon DPRD Batang yang konsultasi ke KPU. Namun begitu, pada bulan April 2023, KPU Batang telah melakukan rapat koordinasi dengan para petinggi partai yang ada di Kabupaten Batang dalam hal pemenuhan persyaratan calon anggota legislatif.
"Dalam rapat tersebut, KPU Batang memastikan bahwa para calon sudah memahami persyaratan yang harus dipenuhi," tandasnya.
Persyaratan pendaftaran calon anggota legislatif pada pemilu 2024 kata Dia, masih sama dengan persyaratan sebelumnya, namun terdapat satu perbedaan, dimana mantan narapidana dengan kurungan maksimal 5 tahun penjara yang sudah bebas bisa mencalonkan kembali jika sudah memenuhi syarat. "Dengan catatan sudah bebas selama 5 tahun dari pertama keluar dari tahanan," tandasnya.
Adapun Persyaratan lainnya sebagai berikut:
-Berusia minimal 21 tahun
-Memiliki ijazah minimal SLTA
-Mempunyai surat kesehatan jasmani dan rohani
-Bebas dari penyalahgunaan narkotika
-Proses Seleksi Calon DPRD Batang
"Setelah pendaftaran ditutup, tahap selanjutnya adalah proses seleksi calon anggota legislatif. KPU Batang akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap calon anggota legislatif yang mendaftar. Setelah itu, KPU Batang akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) dan melakukan pencetakan surat suara," pungkasnya.***
Kategori | : | Peristiwa, Pemerintahan, Politik, Jawa Tengah |