Kemendagri Jelaskan Cara Mudah Urus Kepindahan Dokumen Kependudukan
Berikut adalah cara dan tahapan mengurus kepindahan dokumen kependudukan antar kabupaten/kota dan/atau antar provinsi:
1. Datang langsung ke Dinas Dukcapil kabupaten/kota asal atau bisa juga diurus secara online atau melalui layanan whatsapp.
2. Bawa Kartu Keluarga (KK)
3. Petugas akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI)
4. Datang ke Dinas Dukcapil tujuan atau bisa juga diurus secara online atau melalui layanan whatsapp.
5. Bawa Kartu Keluarga dan SKPWNI
6. Petugas akan menerbitkan KK dan KTP-el baru dengan alamat domisili baru.Untuk petugas Dukcapil daerah tujuan, jangan lupa menarik KK dan KTP-el daerah asal penduduk, karena nanti akan melalui proses pemusnahan agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.
Dalam paparannya Teguh menjelaskan, pindah domisili dari satu daerah ke daerah lain, merupakan hak setiap warna negara yang dilindungi oleh konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi, pindah domisili akan menjadi masalah jika perpindahan tersebut tidak disertai dengan kepindahan secara administrasi kependudukan.
"Kenapa? Karena data kependudukan saat ini sudah terintegrasi dengan semua layanan publik. Jadi, jika kita pindah secara fisik tapi tidak disertai dengan pindah secara administrasi kependudukan, maka akan menyulitkan ketika kita mengakses layanan publik seperti kepemiluan, layanan Kesehatan, pendidikan, perbankan, dan lain-lain," jelas Teguh.
Jadi, sambung Teguh, untuk warga masyarakat dari kampung halaman yang ingin pindah domisili ke kota atau daerah lain, baik karena alasan kerja, sekolah, kuliah atau alasan lainnya, "Jangan lupa urus dulu surat pindah atau SKPWNI-nya."***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta |