Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
18 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
3
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
18 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
4
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
5
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
Olahraga
15 jam yang lalu
Aditya Raih Norma GM, Eka Putra Wirya: PB Percasi dan Sponsor Bangga
6
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Olahraga
16 jam yang lalu
Target Terpenuhi, Aditya Raih Norma GM di Pertamina Indonesian GM Tournament 2024
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Kemendagri Jelaskan Cara Mudah Urus Kepindahan Dokumen Kependudukan

Kemendagri Jelaskan Cara Mudah Urus Kepindahan Dokumen Kependudukan
Ilustrasi layanan skpwni. (gambar: tangkapan layar/demodukcapil)
Jum'at, 28 April 2023 13:58 WIB
JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi menjelaskan cara dan tahapan mengurus kepindahan dokumen kependudukan (KK, KTP, dsj.) bagi penduduk yang berpindah domisili. Penjelasan Teguh disampaikan melalui akun media sosialnya, Jumat (28/4/2023), sebagai respons atas fenomena banyaknya penduduk yang berpindah domisili pasca lebaran Idul Fitri.

Berikut adalah cara dan tahapan mengurus kepindahan dokumen kependudukan antar kabupaten/kota dan/atau antar provinsi:

1. Datang langsung ke Dinas Dukcapil kabupaten/kota asal atau bisa juga diurus secara online atau melalui layanan whatsapp.

2. Bawa Kartu Keluarga (KK)

3. Petugas akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah (SKPWNI)

4. Datang ke Dinas Dukcapil tujuan atau bisa juga diurus secara online atau melalui layanan whatsapp.

5. Bawa Kartu Keluarga dan SKPWNI

6. Petugas akan menerbitkan KK dan KTP-el baru dengan alamat domisili baru.Untuk petugas Dukcapil daerah tujuan, jangan lupa menarik KK dan KTP-el daerah asal penduduk, karena nanti akan melalui proses pemusnahan agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.

Dalam paparannya Teguh menjelaskan, pindah domisili dari satu daerah ke daerah lain, merupakan hak setiap warna negara yang dilindungi oleh konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Akan tetapi, pindah domisili akan menjadi masalah jika perpindahan tersebut tidak disertai dengan kepindahan secara administrasi kependudukan.

"Kenapa? Karena data kependudukan saat ini sudah terintegrasi dengan semua layanan publik. Jadi, jika kita pindah secara fisik tapi tidak disertai dengan pindah secara administrasi kependudukan, maka akan menyulitkan ketika kita mengakses layanan publik seperti kepemiluan, layanan Kesehatan, pendidikan, perbankan, dan lain-lain," jelas Teguh.

Jadi, sambung Teguh, untuk warga masyarakat dari kampung halaman yang ingin pindah domisili ke kota atau daerah lain, baik karena alasan kerja, sekolah, kuliah atau alasan lainnya, "Jangan lupa urus dulu surat pindah atau SKPWNI-nya."***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/