Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
20 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
3 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
4
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
1 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
5
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
6
Pompa Semangat Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade, Erick Thohir: Kasih Lihat Kita Bangsa Yang Kuat
Olahraga
2 jam yang lalu
Pompa Semangat Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade, Erick Thohir: Kasih Lihat Kita Bangsa Yang Kuat
Home  /  Berita  /  Peristiwa

PN Batang Vonis Yosepha Juwitaretno 1,2 Tahun Penjara, Korban Investasi Bodong Kecewa

PN Batang Vonis Yosepha Juwitaretno 1,2 Tahun Penjara, Korban Investasi Bodong Kecewa
Terdakwa kasus investadi bodong, Yosepha Juwitaretno saat keluar dari ruang sidang. (Foto: Istimewa)
Rabu, 03 Mei 2023 16:32 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG - Senin 3 Mei 2023, Pengadilan Negeri Batang telah menggelar Sidang Putusan kasus penipuan (Investasi Bodong) yang melibatkan seorang terdakwa bernama Yosepha Juwitaretno.

Berdasarkan pembuktian yang sah dan meyakinkan, Pengadilan menyatakan, terdakwa Yosepha Juwitaretno telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut. "Oleh karena itu, Pengadilan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan terhadap terdakwa," ujar Pimpinan Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Batang, Haryuning Respanti SH.,MH saat membacakan putusan.

Namun demikian, Pengadilan juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. "Terdakwa juga ditetapkan untuk tetap ditahan," ujarnya.

Selain itu, Pengadilan juga menetapkan barang bukti berupa satu lembar print out mutasi rekening bank BCA atas nama Diani Ayu Noviana sampai dengan satu bendel mutasi rekening atas nama Yosepha Juwitaretno dirampas untuk dimusnahkan. Satu HP merek Samsung beserta sim card-nya juga dirampas untuk negara.

Terdakwa dan jaksa penuntut umum menerima keputusan ini, dan dengan telah diterimanya tuntutan ini, maka keputusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Menanggapi putusan tersebut, korban Diani Ayu Noviana mengaku kecewa. "Kecewa pasti, karena sebelumnya tersangka dituntut 5 tahun, kemudian sesuai tuntutan terbaru dari Jaksa adalah 2 tahun, tiba-tiba jadi 1 tahun 2 bulan," ujarnya kepada wartawan di lokasi sidang.

Bahkan sebelum sidang dimulai, Diani Ayu Noviana berharap Majelis Hakim bisa memberikan hukuman berat dan berharap tersangka bisa mengembalikan uangnya. "Tapi keputusan sudah ditetapkan, harapan saya, selesai putusan ini, tersangka bisa diadili kembali. Karena korban bukan saya saja yang melapor ke polisi, ada juga temen-teman saya yang melapor di Mapolresta Yogyakarta, Polda Jateng dan Polrestabes Semarang," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan. puluhan orang dari berbagai daerah, mendatangi Pengadilan Negeri Batang, Senin (20/3/2023). Kedatangan mereka untuk melihat prosesi persidangan sekaligus menjadi saksi dalam sidang perdana kasus penipuan investasi bodong dan arisan online yang digelar di PN Batang.

Salah satu korban penipuan bernama Diani Ayu Noviana mengatakan, pihaknya bersama rekan sejawat lainnya telah menjadi korban penipuan oleh terdakwa sejak 2022 lalu. "Kami mengikuti arisan online dan investasi bodong yang diadakan terdakwa sejak 2022 lalu. Namun hingga akhirnya kini meledak, karena banyak korban yang tidak bisa mengambil uang yang sudah diinvestasikan ke terdakwa. Adapun total kerugian dari seluruh korban mencapai Rp8 miliar," ujarnya saat ditemui di PN Batang.

Para korban investasi bodong dan arisan online itu kata Diani, mendesak Pengadilan Negeri Batang, dapat memberikan hukuman berat bagi pelaku penipuan. "Intinya kami semua korban penipuan, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batang untuk memberikan hukuman yang berat ke terdakwa Yosepha Juwitaretno," ujar Diani Ayu Noviana.

Pasalnya kata Diani, pelaku sudah membuat kerugian baik materi waktu dan tenaga ke puluhan korban baik yang ada di Jawa Tengah maupun Provinsi lain. "Secara materi sudah jelas kita dirugikan, tenaga pikiran, waktu juga tersita. Jika ditotal secara keseluruhan ada kerugian m miliaran dalam kasus investasi bodong ini," tandasnya.

Diani juga menjelaskan awal terkuaknya penipuan modus investasi yang dijalankan terdakwa Yosepha Juwitaretno. Ia juga memperlihatkan sejumlah foto baik chat dan tampang sang pelaku. Yosepha kata Dia, awalnya mengaku sebagai seorang ASN di Dinas Sosial Yogyakarta. Selain ASN, pelaku juga mengklaim memiliki beberapa usaha seperti agen LPG dan unit usaha lainnya.

Awalnya, ia ikut arisan online dan berjalan normal. Lalu, pada pertengahan 2022, terdakwa menawarkan bisnis investasi dengan janji menggiurkan. "Katanya bisa dapat penghasilan 5 sampai 10 persen dalam jangka waktu 3 hari hingga satu minggu," tuturnya.

Diana awalnya menolak, hingga akhirnya menerima karena terus dibujuk. Hingga akhirnya, ia yakin dan menuruti untuk berinvestasi pada perusahaan yang ternyata fiktif. Ia bercerita sudah tertipu sekitar Rp80 juta. Sekali transfer antara Rp10 juta hingga Rp50 juta. Perkiraannya, kerugian para korban mencapai belasan miliar rupiah. "Bahkan, ada teman saya dari Semarang tertipu 1,6 miliar lebih. Dan total korban yang sudah ketahuan itu ada 25 orang," ucapnya.

Saat ini ada empat perwakilan korban yang sudah melaporkan kasus penipuan ini ke kepolisian. Dirinya melapor ke Polres Batang hingga akhirnya sampai tahap persidangan.

Kemudian, tiga perwakilan korban masing-masing melapor ke Polda Jateng, Polrestabes Semarang dan Polda DIY. "Intinya, jika terdakwa tidak bisa mengembalikan dana kami, maka kami minta PN Batang menghukum pelaku dengan hukuman seberat beratnya," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/