Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
10 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
2
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
10 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
3
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Progres Pembangunan LRT Jakarta Fase 1B di Pekan ke-31 Capai 10,43 Persen
4
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
12 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
5
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
9 jam yang lalu
Persiapkan Indonesia Hadapi Irak, Shin Tae-yong Optimistis Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
6
Pj Gubernur DKI Tekankan Pentingnya Sosialisasi UU DKJ
Pemerintahan
8 jam yang lalu
Pj Gubernur DKI Tekankan Pentingnya Sosialisasi UU DKJ
Home  /  Berita  /  Hukum

Ini Tampang Oknum Guru Ngaji yang Sodomi 13 Santrinya di Batang

Ini Tampang Oknum Guru Ngaji yang Sodomi 13 Santrinya di Batang
Oknum guru ngaji yang sodomi santrinya di Batang , bernama Tachyat Subagyo saat dihadirkan dalam Konfrensi Pers, Kamis (04/5/2023). (Foto: GoNews.co)
Kamis, 04 Mei 2023 10:55 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG - Seorang oknum guru ngaji yang berdomisili di Desa Kedung Malang, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang akhirnya harus mendekam dalam jeruji besi karena telah melakukan tindakan tidak terpuji dengan menyodomi 13 santrinya.

Saat dihadirkan dalam konfrensi pers pada Kamis (4/5/2023), oknum guru bernama Tachyat Subagyo berusia 45 tahun ini mengaku menyesal telah berbuat asusila. Selain menyesali perbuatannya, tersangka juga mengakui telah melancarkan asksinya sejak tahun 2017 lalu. "Iya saya melakukan ini sejak tahun 2017. Saya juga sangat menyesal," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun mengatakan, modus pelaku adalah meminta santrinya datang unuk diajarkan beberapa amalan-amalan seperti cara salat tahajud yang benar dan khusuk.

"Jadi ketika tengah malam, santrinya diajak pelaku untuk diajarkan cara-cara melaksanakan salat agar khusu'. Kemudian pelaku meminta korban untuk memijit badannya, saat itulah tangan korban diarahkan ke kelamin pelaku untuk onani," ujar AKBP Saufio Salamun yang didampingi Dandim 0736/Batang Letkol Inf Ahmad Alam Budiman, Wakapolres Batang Kompol Raharja dan Kasatreskrim AKP Andi Fajar serta perwakilan Forkompimda lainnya.

"Selain onani, sebagian korban juga dipaksa oral dan bahkan disodomi. Korban rata-rata adalah santri yang mengaji dirumah tersangka (menginap). Saat melancarkan aksinya, tersangka meminta agar korban tadzim (mengikuti anjuran Ustad) supaya mudah menangkap hafalan dan ilmu yang disampaikannya," tambahnya.

Dengan mencuatnya kasus asusila tersebut, AKBP Saufi Salamun berharap, agar masyarakat tidak lagi takut untuk melapor jika mendapati adanya korban. "Silahkan melapor, tidak harus ke Mapolres, masyarakat juga bisa mengadu atau melapor ke Polsek, Koramil terdekat. Atau setidaknya melapor ke orang terdekat agar bisa dilaporkan ke kami," imbaunya.

Dilokasi yang sama, Wakapolres Batang, Kompol Raharja menjelaskan, kasus tersebut terungkap berawal pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 sekira pukul 10.00 WIB salah satu orangtua korban melaporkan sang ustaz karena sudah berbuat asusila terhadap anaknya. "Kemudian personel kami langsung melaksanakan penangkapan terhadap pelaku dan melaksanakan Olah TKP pada Minggu (30/4/2023)," ujarnya.

Dalam olah TKP tersebut, jajaran Reskrim Polres Batang, mengamankan beberapa barang bukti yang ditemukan di rumah tersangka yang kemudian diangkut menggunakan mobil bak terbuka. Selain itu, petugas Satreskrim bersama Tim Inafis Polres Batang mengamankan beberapa barang bukti seperti kasur, karpet, baju, hingga sarung. "Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut mengenai kasus ini. Kami berkomitmen dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum," tegas Raharja.

Menurut Raharja, hingga saat ini jumlah korban yang sudah mealporkan oknum guru ngaji tersebut telah mencapai 13 orang yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku, menjerat tersangka dengan Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. "Dengan sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak dibawah umur untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun dan denda paling sedikit Rp.60.000.000,_(enam puluh juta rupiah) dan denda paling banyak Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

"Kemudian kita jerat juga dengan Pasal 292 KUHP, "Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," pungkasnya.


Sebelumnya diberitakan, kasus sodomi ini pertama kali mencuat pada Jumat (28/4/2023) ketika delapan santri laki-laki membuat laporan di Polsek Wonotunggal. Saat itu ada 9 orang korban yang berusia antara 15 hingga 22 tahun mengaku pada petugas polisi bahwa telah menjadi korban tindak sodomi oleh tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terbongkarnya kelakuan bejat oknum guru tersebut bermula saat anak-anak bermain petasan yang kemudian dilemparkan ke rumah oknum pelaku saat malam lebaran.

Warga sekitar yang penasaran bertanya-tanya mengapa rumah oknum guru ngaji dilempari petasan oleh anak-anak tersebut. Anak-anak kemudian mengaku bahwa mereka sudah dilecehkan oleh oknum pelaku dengan menyentuh kemaluannya. Warga yang merasa prihatin dengan kejadian tersebut akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Wonotunggal pada hari Sabtu, 29 April 2023.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/