Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
Olahraga
20 jam yang lalu
Berpeluang Raih Norma Grand Master, Aditya Butuh 1 Poin Kemenangan
2
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
18 jam yang lalu
Kalah dari Uzbekistan, Timnas U 23 Indonesia Masih Ada Peluang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
3
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
Pemerintahan
4 jam yang lalu
Momen 26 Tahun BUMN, PLN Terus Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik di Jakarta
4
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
Olahraga
2 jam yang lalu
Ramai-ramai Kecam Wasit, Baim Wong hingga Raffi Ahmad Suarakan #AFCCurangLagi
5
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
Pemerintahan
1 jam yang lalu
Pejabat DKI Ini Bakal Mundur Sebagai ASN untuk Jadi Bupati Purwakarta
6
Pompa Semangat Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade, Erick Thohir: Kasih Lihat Kita Bangsa Yang Kuat
Olahraga
2 jam yang lalu
Pompa Semangat Timnas Indonesia Lolos ke Olimpiade, Erick Thohir: Kasih Lihat Kita Bangsa Yang Kuat
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Ponpes Aminhaj Segera Ditutup, Pemkab Batang Carikan Solusi untuk Santri dan Guru

Ponpes Aminhaj Segera Ditutup, Pemkab Batang Carikan Solusi untuk Santri dan Guru
Forkopimda Batang mengadakan rapat terkait maraknya kasus pencabulan di Kabupaten Batang. (Foto: Kominfo)
Jum'at, 05 Mei 2023 15:18 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang mengadakan rapat koordinasi untuk menangani kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Batang, khusunya di Pondok Pesantren Alminhaj Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar.

Rapat tersebut dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki dan dihadiri oleh seluruh Forkopimda, Kemenag Batang, tokoh agama, dan dinas terkait. Rapat tersebut bertujuan untuk menemukan solusi terbaik terkait kasus asusila yang terjadi di Ponpes Wonosegoro.

Menurut Lani Dwi Rejeki, pelaku sedang dalam penyidikan oleh pihak Polres Batang dan proses hukum akan terus berlanjut. Namun, para santri dan guru yang tidak bersalah sedang dicari jalan keluarnya.

"Pihak Pemkab Batang bersama Forkopimda akan mencari tempat sekolah lain untuk para santri yang jenjang pendidikannya SMP dan SMK, agar pendidikan mereka tetap berjalan sesuai permintaan wali santri," ujarnya, Jumat (05/5/2023).

"Sementara itu, para guru akan disalurkan ke sekolah-sekolah lain yang masih membutuhkan. Pemkab Batang akan memfasilitasi para guru tersebut dengan bantuan cabang dinas pendidikan Provinsi Jawa Tengah," tambahnya.

Lani Dwi Rejeki menekankan agar kasus yang sedang berjalan dibiarkan hukum yang berbicara dan diserahkan kepada pihak yang berwajib. Pihaknya lebih fokus pada upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Ponpes Wonosegoro kemungkinan akan ditutup, sehingga para santri dan guru harus mencari tempat lain untuk melanjutkan pendidikannya. Meskipun demikian, Pemkab Batang berusaha memberikan solusi terbaik agar para santri dan guru tidak terganggu dalam melanjutkan pendidikan mereka.

Dalam kasus ini, pihak berwajib akan terus melakukan penyelidikan dan proses hukum, sementara Pemkab Batang dan Forkopimda berupaya memberikan bantuan dan solusi terbaik bagi para santri dan guru yang tidak bersalah.

Untuk diketahui, Wildan Mashuri pengasuh Pondok Pesantren Alminhaj resmi menjadi tersangka dalam kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah santrinya. Hal itu terungkap dalam gelaran konferensi pers di Polres Batang pada Selasa (11/4/2023) yang saat itu korban berjumlah 14 orang.

Namun pada Kamis (05/5/2023), Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun menjelaskan, bahwa korban sudah bertambah dan menjadi 26 orang. Ya, masih terus bertambah. Masih ada saja santri yang membuat laporan ke Polres Batang karena telah menjadi korban pencabulan dan persetubuhan oleh tersangka ini (Wildan). Saat ini totalnya sudah 26 santriwati," tandasnya.

Adapun, kata dia, pasal yang disangkakan pada tersangka masih sama. Yakni Pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 81 ayat (1), (2), (3), (5) regulasi yang sama.

"Tersangka terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan ditambah sepertiga dari ancaman pidananya jika tersangka dan korban lebih dari satu atau pengulangan," pungkasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/