Data BSI 'Ambyar', Pemerintah dan DPR Beri Respons Serius
"The LockBit ransomware gang has also made public the chat logs related to the negotiation with BSI. They demanded a ransom amount of 20 million USD dollars (295,619,469,026 IDR Rupiah)," tulis akun @darktracer_int sebagaimana dikutip GoNEWS.co di Jakarta.
Dalam bahasa Indonesia, unggahan itu bisa berarti; "Geng Ransomware LockBit juga telah mempublikasikan log obrolan terkait negosiasi dengan BSI. Mereka menuntut uang tebusan sebesar 20 juta USD (295.619.469.026 Rupiah)."
Baca Juga: DPR Minta BSI Jaga Nasabah dengan Layanan
Terkait hal ini anggota Komisi XI DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun meminta peristiwa ini dijadikan pelajaran serius oleh perbankan.
"Ini menjadi cobaan sekaligus tantangan juga proses pembelajaran bagi dunia perbankan di Indonesia. (Yaitu) bagaimana membangun sistem IT (Information Technology), membangun digitalisasi dan di sana ada aspek yang selama ini sangat penting yaitu security. Inilah yang menurut saya menjadi tantangan ke depan dan harus menjadi pembelajaran pembelajaran yang sangat mahal," ujar Misbakhun dalam siaran parlemen, Selasa.
Baca Juga: Komisi I DPR Minta Pemerintah Tanggapi Dugaan Hacker China Bobol 10 Pengurus dan Kementerian
"Saya dengar juga berkaitan dengan urusan peras-memeras. Bagaimana para hacker itu berusaha memeras dengan jumlah uang yang sangat besar dan itu tidak ada di dalam protokol penanganan krisis. Nah, ini kan juga harus dibuat nanti ke depan bagaimana cara mengamankannya," kata legislator Dapil Jawa Timur II itu.
Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo) Republik Indonesia Usman Kansong dalam lansiran Tribunnnews mengungkapkan, Kominfo menjadi regulator yang bertugas memastikan para PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) menyelenggarakan sistem elektroniknya secara baik sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Polisi Pamerkan Kamar Bak Hacker 'Kekuatan Keamanan Data Polri', Ternyata Hanya Screensaver
Menurut Usman, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Kementerian Kominfo berhak untuk menjatuhkan sanksi kepada PSE apabila PSE tidak menyelenggarakan operasional dengan baik. Usman mengungkapkan, sesuai dengan peraturan ini sanksi yang dijatuhkan bisa bersifat administratif mulai teguran sampai penutupan sistem elektronik.
"Dalam kasus BSI, Kominfo masih menelusurinya berkordinasi dengan BSSN untuk kemudian bisa diputuskan jenis sanksinya," kata Usman melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Selasa (16/5/2023).***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Peristiwa, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta |