Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
Olahraga
22 jam yang lalu
Indonesia Runner Up Piala Thomas, Bakri Kesulitan Keluar dari Tekanan
2
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Ketua FKDM DKI Sebut Kinerja Pj Gubernur Sudah Bagus
3
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
DKI Jakarta
5 jam yang lalu
Ketua Umum Forkabi Nilai Heru Budi Layak Pimpin Jakarta
4
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
Pemerintahan
5 jam yang lalu
Pemprov DKI Raih Provinsi Terbaik Tiga Penghargaan Pembangunan Daerah
5
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
Olahraga
2 jam yang lalu
Timnas U 17 Wanita Tatap Laga Perdana Melawan Filipina di Piala Asia U 17 AFC 2024
6
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Umum
12 jam yang lalu
Gelar Acara Halal Bihalal, Ketua Umum KK Inhil Ajak Semua Pihak untuk Bersatu
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Data BSI 'Ambyar', Pemerintah dan DPR Beri Respons Serius

Data BSI Ambyar, Pemerintah dan DPR Beri Respons Serius
Ilustrasi hacker pencuri data di internet. (gambar: ist. via lagaceta.com.ar)
Selasa, 16 Mei 2023 20:42 WIB
JAKARTA - Data BSI (Bank Syariah Indonesia) bocor di internet. Akun Twitter @darktracer_int yang dipantau pada Selasa (16/5/2023), menyebut, geng hacker Ransomware LockBit bahkan meminta uang tebusan ratusan miliar rupiah. Sumber lain menyebut, Ransomware merupakan jenis malware atau perangkat lunak berbahaya yang membuat data atau perangkat korbannya terkunci dan perlu tebusan untuk membuka kembali.

"The LockBit ransomware gang has also made public the chat logs related to the negotiation with BSI. They demanded a ransom amount of 20 million USD dollars (295,619,469,026 IDR Rupiah)," tulis akun @darktracer_int sebagaimana dikutip GoNEWS.co di Jakarta.

GoNews Catatan obrolan negosiasi didu
Catatan obrolan negosiasi diduga terkait BSI. (gambar: ist./twitter/@darktracer_int)

Dalam bahasa Indonesia, unggahan itu bisa berarti; "Geng Ransomware LockBit juga telah mempublikasikan log obrolan terkait negosiasi dengan BSI. Mereka menuntut uang tebusan sebesar 20 juta USD (295.619.469.026 Rupiah)."

Baca Juga: DPR Minta BSI Jaga Nasabah dengan Layanan 

Terkait hal ini anggota Komisi XI DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) dari Fraksi Golkar Mukhamad Misbakhun meminta peristiwa ini dijadikan pelajaran serius oleh perbankan.

GoNews Diduga data terkait BSI bocor
Diduga data terkait BSI bocor di dunia siber. (gambar: ist./twitter/@darktracer_int)

"Ini menjadi cobaan sekaligus tantangan juga proses pembelajaran bagi dunia perbankan di Indonesia. (Yaitu) bagaimana membangun sistem IT (Information Technology), membangun digitalisasi dan di sana ada aspek yang selama ini sangat penting yaitu security. Inilah yang menurut saya menjadi tantangan ke depan dan harus menjadi pembelajaran pembelajaran yang sangat mahal," ujar Misbakhun dalam siaran parlemen, Selasa.

Baca Juga: Komisi I DPR Minta Pemerintah Tanggapi Dugaan Hacker China Bobol 10 Pengurus dan Kementerian 

"Saya dengar juga berkaitan dengan urusan peras-memeras. Bagaimana para hacker itu berusaha memeras dengan jumlah uang yang sangat besar dan itu tidak ada di dalam protokol penanganan krisis. Nah, ini kan juga harus dibuat nanti ke depan bagaimana cara mengamankannya," kata legislator Dapil Jawa Timur II itu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo) Republik Indonesia Usman Kansong dalam lansiran Tribunnnews mengungkapkan, Kominfo menjadi regulator yang bertugas memastikan para PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) menyelenggarakan sistem elektroniknya secara baik sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Polisi Pamerkan Kamar Bak Hacker 'Kekuatan Keamanan Data Polri', Ternyata Hanya Screensaver 

Menurut Usman, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Kementerian Kominfo berhak untuk menjatuhkan sanksi kepada PSE apabila PSE tidak menyelenggarakan operasional dengan baik. Usman mengungkapkan, sesuai dengan peraturan ini sanksi yang dijatuhkan bisa bersifat administratif mulai teguran sampai penutupan sistem elektronik.

"Dalam kasus BSI, Kominfo masih menelusurinya berkordinasi dengan BSSN untuk kemudian bisa diputuskan jenis sanksinya," kata Usman melalui pesan singkat kepada KompasTekno, Selasa (16/5/2023).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Peristiwa, Nasional, DPR RI, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/