Istana Minta Indeks Pembangunan Pemuda Ditingkatkan
"Salah satu strategi untuk mencapai target IPP adalah keterlibatan Pemerintah Daerah dalam pencapaian pembangunan pemuda di daerah. Target IPP secara nasional tidak akan tercapai tanpa pencapaian pembangunan pemuda di semua daerah," ujar Maruf dikutip GoNEWS.co dari siaran istana.
Selain itu, diperlukan juga komitmen kementerian dan lembaga sebagai Tim Pelaksana TKNPK untuk terus melaksanakan program pembangunan pelayanan kepemudaan baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.
"Kunci utamanya adalah sinergitas pelaksanaan program antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," tegas Wapres.
Secara khusus, Wapres juga meminta Menteri Pemuda dan Olahraga untuk mengawal pelaksanaan program kepemudaan ini agar berjalan sesuai dengan target.
"Pemantauan dan evaluasi juga perlu terus dilakukan secara terpadu dan berkala sehingga dapat diukur kualitas, capaian, dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya," kata Maruf.
Sebagai informasi, TKNPK diketuai oleh seorang menteri dan beranggotakan:
1) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia;
2) Menteri Pertahanan Republik Indonesia;
3) Menteri Agama Republik Indonesia;
4) MenkumHAM Republik Indonesia;
5) Menkeu Republik Indonesia;
6) Mendikbud Ristek Republik Indonesia;
7) Menkes Republik Indonesia;
8) Mensos Republik Indonesia;
9) Menaker Republik Indonesia;
10) Menprin Republik Indonesia;
11) Menhub Republik Indonesia;
12) Menkominfo Republik Indonesia;
13) Mentan Republik Indonesia;
14) Menteri LHK Republik Indonesia;
15) Menteri KKP Republik Indonesia;
16) Menteri Desa Republik Indonesia;
17) Bappenas Republik Indonesia;
18) Menteri UMKM Republik Indonesia;
19) Menpar Republik Indonesia;
20) Menteri PPA Republik Indonesia;
21) Kepala lembaga yangmelaksanakan tugas pemerintahandi bidang penelitian,pengembangan, pengkajian, danpenerapan, serta invensi daninovasi yang terintegrasi;
22) Kepala lembaga yangmelaksanakan tugas pemerintahandi bidang perpustakaan;
23) Kepala lembaga yangmelaksanakan tugas pemerintahandi bidang kegiatan statistik;
24) Kepala lembaga yangmelaksanakan tugas pemerintahandi bidang pengendalian pendudukdan penyelenggaraan keluargaberencana;
25) Kepala lembaga yangmelaksanakan tugas pemerintahandi bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaandan peredaran gelap narkotika, danprekursor narkotika;
26) Kepala lembaga yangmelaksanakan tugas pemerintahandi bidang penanggulangan terorisme; dan
27) Kepala lembaga yangmelaksanakan tugas pemerintahandi bidang pembinaan ideologiPancasila.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Kategori | : | Pemerintahan, Nasional, DKI Jakarta |