PNS Nikmati Libur Idul Adha Tanpa Kurangi Hak Cuti, Karyawan Swasta Harus Atur Ulang Jatah Tahunan
Rangkaian cuti dimulai dari hari Rabu, 28 Juni dan berakhir pada hari Jumat, 30 Juni. Di antara kedua hari tersebut, tanggal 29 Juni ditetapkan sebagai libur nasional dalam peringatan Idul Adha. Menambahkan libur panjang tersebut, 1 dan 2 Juli juga merupakan hari libur, karena kebetulan jatuh pada hari Sabtu dan Minggu.
Namun, peraturan hak cuti antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta berbeda. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) 24 tahun 2022, pemerintah telah memastikan bahwa cuti bersama Idul Adha 2023 bagi PNS tidak akan memotong hak cuti tahunan mereka.
"Hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak akan berkurang akibat cuti bersama," demikian bunyi peraturan tersebut.
Lebih lanjut, peraturan tersebut menyebutkan bahwa PNS yang tidak mendapatkan cuti bersama akan mendapatkan tambahan hak cuti tahunan sebanding dengan jumlah cuti bersama yang tidak mereka terima.
Namun, kondisi ini tidak berlaku bagi karyawan swasta. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan bahwa penetapan cuti bersama bagi karyawan swasta bersifat opsional dan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.
"Penetapan cuti bersama bagi pekerja swasta bersifat opsional atau berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," terang Ida dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/6/2023).
Ida menambahkan bahwa perusahaan memiliki hak untuk meminta pekerjanya bekerja selama cuti bersama, asalkan ada kesepakatan bersama. Pekerja yang memilih cuti di hari cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunannya.
"Bagi pekerja yang memilih cuti di hari cuti bersama, hak cuti tahunannya akan berkurang. Sementara pekerja yang memilih bekerja selama cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan mereka berhak mendapatkan upah seperti hari kerja biasa," penjelasan Ida. ***
Editor | : | Hermanto Ansam |
Sumber | : | detik.com |
Kategori | : | Nasional, DKI Jakarta |