Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Shin Tae-yong: Masih Ada Kesempatan Indonesia Lolos ke Paris
2
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
Umum
21 jam yang lalu
Langkah-langkah Mudah Klaim Asuransi Mobil All Risk, Auto Diterima!
3
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
Olahraga
17 jam yang lalu
Promosi dan Degradasi di Timnas U-16 Selama TC di Yogyakarta
4
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
Pemerintahan
17 jam yang lalu
PT Pembangunan Jaya Ancol Bukukan Pendapatan Rp 255,6 Miliar
5
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
Pemerintahan
17 jam yang lalu
Sekda DKI Kukuhkan 171 Petugas Penyelenggara Ibadah Haji
6
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Olahraga
18 jam yang lalu
Ketum PSSI Bangga dengan Perjuangan Garuda Muda
Home  /  Berita  /  Nasional

PNS Nikmati Libur Idul Adha Tanpa Kurangi Hak Cuti, Karyawan Swasta Harus Atur Ulang Jatah Tahunan

PNS Nikmati Libur Idul Adha Tanpa Kurangi Hak Cuti, Karyawan Swasta Harus Atur Ulang Jatah Tahunan
Senin, 26 Juni 2023 18:17 WIB
JAKARTA – Jadwal cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Adha 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah, yang dijadwalkan mulai 28 Juni dan berakhir pada 30 Juni. Hal ini memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menikmati libur panjang sepanjang 5 hari pada minggu tersebut.

Rangkaian cuti dimulai dari hari Rabu, 28 Juni dan berakhir pada hari Jumat, 30 Juni. Di antara kedua hari tersebut, tanggal 29 Juni ditetapkan sebagai libur nasional dalam peringatan Idul Adha. Menambahkan libur panjang tersebut, 1 dan 2 Juli juga merupakan hari libur, karena kebetulan jatuh pada hari Sabtu dan Minggu.

Namun, peraturan hak cuti antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta berbeda. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) 24 tahun 2022, pemerintah telah memastikan bahwa cuti bersama Idul Adha 2023 bagi PNS tidak akan memotong hak cuti tahunan mereka.

"Hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak akan berkurang akibat cuti bersama," demikian bunyi peraturan tersebut.

Lebih lanjut, peraturan tersebut menyebutkan bahwa PNS yang tidak mendapatkan cuti bersama akan mendapatkan tambahan hak cuti tahunan sebanding dengan jumlah cuti bersama yang tidak mereka terima.

Namun, kondisi ini tidak berlaku bagi karyawan swasta. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengungkapkan bahwa penetapan cuti bersama bagi karyawan swasta bersifat opsional dan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, mempertimbangkan kebutuhan operasional perusahaan.

"Penetapan cuti bersama bagi pekerja swasta bersifat opsional atau berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan," terang Ida dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/6/2023).

Ida menambahkan bahwa perusahaan memiliki hak untuk meminta pekerjanya bekerja selama cuti bersama, asalkan ada kesepakatan bersama. Pekerja yang memilih cuti di hari cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunannya.

"Bagi pekerja yang memilih cuti di hari cuti bersama, hak cuti tahunannya akan berkurang. Sementara pekerja yang memilih bekerja selama cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan mereka berhak mendapatkan upah seperti hari kerja biasa," penjelasan Ida. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Nasional, DKI Jakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/